Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah “Korting” Tarif Importasi IKD

Kompas.com - 28/04/2017, 07:21 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Pemerintah Indonesia mulai membuka tangan lebar-lebar untuk menarik minat para pabrikan roda empat untuk berinvestasi di Indonesia. Seperti saat ini, Kementerian Perindustrian sudah mengajukan pengurangan tarif importasi incompletely knocked down (IKD).

I Gusti Putu Suryawirawan, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian mengatakan, penurunan tarifnya menjadi 7,5 persen. Saat ini draft aturan tersebut sudah masuk di Biro Hukum Kementerian Perindustrian.

“Ini penurunan untuk IKD bukan completely knocked down (CKD), untuk penuruunan IKD juga bukan nol persen, tapi 7,5 persen. Di mana selumnya kalau tidak salah, sebesar 10 sampai 15 persen,” ujar Putu saat dijumpai pada pembukaan Indonesia International Motor Show (IIMS) 2017, Kamis (27/4/2017).

Putu menambahkan, kalau ini bakal dibatasi hanya pada kendaraan dengan harga di atas Rp 500 juta, atau menengah ke atas. Daripada mereka melakukan CBU, Putu menyebutkan, kalau lebih baik para pabrikan tersebut merakit di sini.

“Mereka bisa pasang di sini, instal dan testing juga, jadi tidak harus masuk dalam bentuk utuh. Terpenting dari sini adalah lapangan kerja. Kalau kita impor mobil CBU terus, kita sama saja memberi pekerjaan kepada orang lain,  jadi paling tidak ada juga lah sebagian pekerjaan dilakukan di Indonesia,” kata Putu.

“Saat ini memang belum sah dijalankan, tapi Kementerian Keuangan sudah menyetujui strukturnya. Dari sisi pelaku industrinya juga sudah siap semua. Ke depannya  kalau mereka sudah mulai merakit pasti ada sebagian dari komponenya dari sini, di mulai dari parts non-kritikal dan berlanjut ke semi-kritikal lama kelamaan mereka bisa manufaktur,” kata Putu.

Aturan mengenai ketentuan IKD ataupun CKD bisa dilihat pada Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 59 tahun 2010, Tentang Industri Kendaraan Bermotor. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com