Jakarta, KompasOtomotif - Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) terus mengkaji regulasi tilang elektronik (e-tilang). Hasil uji coba di beberapa kota akan dievaluasi, sehingga menghasilkan kebijakan yang maksimal.
Salah satunya, evaluasi mengenai tilang berbasis Closed Circuit Television (CCTV) di sejumlah kota. Paling utama, cara bagaimana mengirimkan bukti rekaman pelanggaran kepada pemilik kendaraan bermotor.
"Regulasi yang sudah ada akan direvisi dan dipertegas," ucap Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Royke Lumowa seperti dilansir laman NTMCPolri, Minggu (15/10/2017).
Setelah regulasi tersebut dinilai sudah sesuai, maka seluruh wilayah bisa mulai menerapkan tilang elektronik, seperti berdasarkan rekaman kamera pengintai yang sudah dilakukan di beberapa kota, termasuk Surabaya, Jawa Timur.
Baca juga: Siap-siap, Tilang Pakai Bukti CCTV Segera di Jakarta!
"Targetnya sampai ada peraturan Kapolri, tahun depan kami akan koordinasi terkait anggaran negara apakah memungkinkan untuk transisi itu. Jika memungkinakan diterapkan tilang elektronik secara nasional," ujar Royke itu.
Dijelaskan Royke, tilang elektronik merupakan bentuk modernisasi dari kepolisian Indonesia. "Jadi bukan hanya perilaku yang modern, tetapi alatnya juga," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.