Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kena Razia Rotator dan Sirine, Copot di Tempat tapi Tidak Disita

Kompas.com - 12/10/2017, 11:44 WIB
Setyo Adi Nugroho

Penulis

Jakarta, Kompas Otomotif - Razia lampu isyarat seperti rotator, strobo dan sirine mulai dilakukan pihak kepolisian, Rabu (11/10/2017). Pihak Polda Metro Jaya (PMJ) bekerja sama dengan pihak-pihak terkait akan melaksanakan kegiatan razia selama satu bulan ke depan.

"Sasarannya semua kendaraan yang menggunakan lampu isyarat tidak sesuai peruntukan. Baik roda empat maupun roda dua. Supaya masyarakat dan pengguna jalan tertib karena mereka yang menggunakan itu biasanya menyalahgunakan," ucap AKBP Budiyanto, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas PMJ saat dihubungi Rabu, (11/10/2017).

Budiyanto menjelaskan, paling banyak ditemukan adalah kendaraan roda dua yang pakai rotator. Pihak kepolisian sendiri melakukan razia di seluruh wilayah operasional PMJ yang meliputi lima wilayah DKI Jakarta dan beberapa wilayah tambahan lain.

Baca : Mulai Sadar, Komunitas Otomotif Larang Penggunaan Rotator

Tindakan Tegas

Petugas kepolisian yang melakukan razia lampu isyarat juga menindak tegas pengguna kendaraan. SIM dan STNK siap ditahan untuk dijadikan bukti tilang.

Selain itu petugas juga memberhentikan beragam model rotator, tidak hanya yang kasat mata dipasang di atas atap saja. Model rotator di dalam kendaraan, dibagian depan juga menjadi sasaran razia ini.

"Pokoknya semua. Meski tidak dinyalakan juga. Kita suruh copot langsung di tempat. Alatnya tidak diambil, tapi kita tilang dengan bukti SIM dan STNK," ucap Budiyanto.

Pada hari pertama pelaksanaan operasi ketertiban ini, puluhan kendaraan terkena razia. Tidak sedikit kendaraan roda dua yang terjaring operasi ini karena menyalahgunakan aksesori rotator.

 

?#Polri lakukan penindakan terhadap Pemotor yg masih nekat memasang lampu strobo bukan peruntukannya di wilayah Jaksel.?

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro) on Oct 11, 2017 at 11:05am PDT

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau