Jakarta, Kompas Otomotif - Razia lampu isyarat seperti rotator, strobo dan sirine mulai dilakukan pihak kepolisian, Rabu (11/10/2017). Pihak Polda Metro Jaya (PMJ) bekerja sama dengan pihak-pihak terkait akan melaksanakan kegiatan razia selama satu bulan ke depan.
"Sasarannya semua kendaraan yang menggunakan lampu isyarat tidak sesuai peruntukan. Baik roda empat maupun roda dua. Supaya masyarakat dan pengguna jalan tertib karena mereka yang menggunakan itu biasanya menyalahgunakan," ucap AKBP Budiyanto, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas PMJ saat dihubungi Rabu, (11/10/2017).
Budiyanto menjelaskan, paling banyak ditemukan adalah kendaraan roda dua yang pakai rotator. Pihak kepolisian sendiri melakukan razia di seluruh wilayah operasional PMJ yang meliputi lima wilayah DKI Jakarta dan beberapa wilayah tambahan lain.
Baca : Mulai Sadar, Komunitas Otomotif Larang Penggunaan Rotator
Tindakan Tegas
Petugas kepolisian yang melakukan razia lampu isyarat juga menindak tegas pengguna kendaraan. SIM dan STNK siap ditahan untuk dijadikan bukti tilang.
Selain itu petugas juga memberhentikan beragam model rotator, tidak hanya yang kasat mata dipasang di atas atap saja. Model rotator di dalam kendaraan, dibagian depan juga menjadi sasaran razia ini.
"Pokoknya semua. Meski tidak dinyalakan juga. Kita suruh copot langsung di tempat. Alatnya tidak diambil, tapi kita tilang dengan bukti SIM dan STNK," ucap Budiyanto.
Pada hari pertama pelaksanaan operasi ketertiban ini, puluhan kendaraan terkena razia. Tidak sedikit kendaraan roda dua yang terjaring operasi ini karena menyalahgunakan aksesori rotator.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.