Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Dapat Xpander Lebih Cepat, Siapkan Pelicin Rp 5 Juta

Kompas.com - 06/10/2017, 13:02 WIB
Aditya Maulana

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) Mitsubishi Xpander sudah tembus 23.000 unit lebih di seluruh Indonesia. Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) pun mulai mengirimkan mobil ke tangan konsumen pada pekan lalu.

Pengiriman dilakukan secara bertahap dan diprioritaskan bagi konsumen yang memesan lebih awal. Bisa dipastikan dari total SPK itu ada konsumen dapat di awal 2018, sebab target produksi Xpander sampai akhir 2017 saja hanya sekitar 12.000 unit.

Nah, ternyata ada cara untuk mendapatkan mobil sejuta umat Mitsubishi itu lebih cepat. Pengakuan beberapa tenaga penjual diler Mitsubishi di DKI Jakarta, pembeli harus merogoh kocek lebih dalam lagi.

"Biasanya bayar Rp 5 juta atau Rp 10 juta lagi. Itu beda dengan harga, jadi dari harga ditambah sekitar Rp 5 juta atau Rp 10 juta itu tadi, bisa diusahakan lebih cepat," kata pramuniaga yang tidak mau disebutkan identitasnya kepada KompasOtomotif, Jumat (6/10/2017).

Baca juga: Inden Mitsubishi Xpander sampai 2018

Tenaga penjual itu menjelaskan, calon konsumen bisa dapat unit sekitar November atau Desember 2017. Cara ini dapat terjadi apabila ada pembeli yang tiba-tiba membatalkan pemesanan.

"Jadi suka ada yang batal, kami ambil dari itu. Diminta bayar lebih karena untuk dapat unit lebih cepat," ucap tenaga penjual itu.

Baca juga: Mitsubishi Xpander Mulai Dikirim ke Konsumen

Cara lain, calon pembeli juga bisa menyimpan uang tanda jadi minimal Rp 5 juta. Setelah itu, jika ada konsumen yang batal akan langsung diprioritaskan, namun dengan syarat harus membayar uang lebih.

"Kalau tidak ada yang membatalkan, harus nunggu lagi sampai unit tersedia dan kalau seperti itu tidak perlu membayar uang tambahan," ujar wiraniaga salah satu diler Mitsubishi di kawasan Jakarta Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ini Syarat Polisi Mulai Berlakukan One Way Saat Mudik Lebaran
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau