Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Regulasi Mobil Listrik, Harus Berpihak pada Industri Lokal

Kompas.com - 10/08/2017, 08:02 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Draft Peraturan Presiden tentang Percepatan Pemanfaatan Tenaga Listrik Untuk Transportasi Jalan, kabarnya sudah final dan tinggal diteken oleh Presiden Joko Widodo. Jika berjalan mulus, bukan tidak mungkin akan meluncur tahun ini.

Di dalamnya terdapat 13 pasal, mulai dari pengategorian jenis kendaran listrik (sepeda motor listrik, penumpang listrik, dll), infrastruktur, uji tipe, insentif, sampai pada pengolahan limbah baterai.

Baca juga : Rancangan Perpres Mobil Listrik Bocor!

Soal perpres, Muhammad Nur Yuniarto, peneliti Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya yang bergelar Doktor ini mengharapkan, kalau aturan ini ke depannya bisa berpihak pada industri atau produsen dalam negeri, dan Indonesia tidak hanya jadi pasar.

“Semoga pemerintah berpihak kepada anak kandungnya sendiri, dan harapannya semoga Indonesia tidak hanya menjadi pasar bagi produk otomotif dari luar negeri (khusunya kendaraan listrik),” ujar Nur kepada KompasOtomotif, Rabu (9/8/2017).

Baca juga : Pemerintah Buka Keran Impor CBU Mobil dan Motor Listrik

Nur menambahkan, dukungan pemerintah terhadap pemain otomotif dalam negeri, bisa berbuah kebanggan, bahkan marwah bangsa bisa semakin terdongkrak.

“Tentunya seperti itu,  jangan disamakan industri nasional dengan industri non-nasional. Harus ada sedikit keberpihakan pada industri dan merek nasional, karena disitulah letak kebanggaan dan harga diri bangsa ini,” ucap pria yang concern soal kendaraan listrik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau