Jakarta, KompasOtomotif - Menteri Perhubungan (Menhub) akan menentukan penetapan batas tarif atas dan bawah untuk taksi online. Dalam waktu tiga bulan, pemerintah daerah diwajibkan memberikan usulan beserta kajian kepada pemerintah pusat untuk nantinya dipertimbangkan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, menjelaskan bahwa penentuan tarif oleh pemerintah pusat lebih karena alasan keseimbangan, agar masing-masing daerah memiliki acuan yang setara.
"Kita fasilitasi penentuan tarifnya. Pusat akan memberikan suatu panduan, daerah mengajukan tapi tetap pusat yang memutuskan, tapi intinya kami tetap memberikan ruang ke daerah untuk mengajukan," ucap Budi saat dihubungi KompasOtomotif, Selasa (4/4/2017).
Menurut Menhub, penetapan tarif oleh pemerintah pusat dimaksudkan agar terjadi keseragaman. Nantinya kebijakan di suatu daerah dengan lainnya tidak terjadi perbedaan yang signifikan.
"Acuan hitungannya sederhana, semua kita masukkan mulai dari direct cost, indirect cost, sampai keuntungannya berapa persen. Dari situ nanti akan dijelaskan lagi," kata Budi.
"Bedanya kira-kira sekitar 15 persenan dengan konvensional, online lebih rendah. Konvensional tetap akan kita berikan panduan juga, tapi online akan lebih murah karena dari segi struktur cost-nya juga lebih sedikit," papar Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.