Jakarta, KompasOtomotif – Setelah melalui tahap sosialisasi dan uji coba sejak 26 juli hingga 26 Agustus 2016, Polda Metro Jaya mulai menegakkan aturan pembatasan lalu lintas ganjil-genap di sejumlah ruas jalan protokol Ibu Kota sejak 30 Agustus 2016 lalu. Tak lagi teguran, sanksi tegas pun mulai diberikan untuk para pelanggar.
Melalui akun media sosial Facebook, Polda Metro Jaya kembali memberi sosialisasi penegakan hukum tentang aturan ini. Intinya, para pelanggar akan dihadapkan dengan Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dijelaskan bahwa terhadap pengendara yang melanggar, polisi akan mengambil STNK kendaraan serta meminta pengendara untuk menepikan kendaraannya dan diberikan surat tilang (pelanggaran rambu ganjil genap).
Jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau plat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi pidana itu sebagaimana diatur dalam UU sebagai berikut:
1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
2. Pasal 287 ayat 1, melanggar larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
3. Pasal 288 ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Pelanggar bisa dikenakan pasal berlapis jika ketahuan memalsukan pelat nomor untuk memaksa masuk area pemberlakukan pembatasan kendaraan ganjil-genap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.