Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditlantas Jaring Ribuan Pelanggar "Stop Line"

Kompas.com - 04/05/2016, 17:57 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Kecelakaan yang terjadi di jalan raya, umumnya disebabkan karena pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara. Oleh karena itu, penegakkan aturan jadi salah satu upaya untu menurunkan angka kecelakaan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, saat ini pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya  (Ditlantas PMJ), sedang gencar melakukan operasi penertiban. Sasaran yang dituju kali ini, terkait dengan pelanggaran garis berhenti (stop line) di beberapa titik persimpangan (lampu merah).

“Tidak mematuhi aturan lalu lintas tentu berpotensi untuk menimbulkan kecelakaan. Situasi tersebut menimbulkan korban luka berat maupun meninggal dunia. Pelanggaran stop line jadi salah satu pelanggaran yang dapat berakibat pada fatalitas kecelakaan lalu lintas tersebut,” ujar Budiyanto, Selasa (2/5/2016).

Budiyanto melanjutkan, melihat perkembangan tersebut, Ditlantas mengefektifkan kembali penindakan terhadap pelanggaran garis berhenti di wilayah hukum PMJ. Hasil penindakan dari 19 April 2016 sampai 2 Mei 2016, sudah terjaring sekitar 7.601 pelanggar.

Berikut lokasi dan rincian wilayah yang menjadi titik penindakan.

  1. Simpang Lima Senen, 945 pelanggar
  2. Lampu lalu lintas Atmajaya, 359 pelanggar
  3. Lampu lalu lintas Daan Mogot, 1.394 pelanggar
  4. Terminal Blok M, 1.028 pelanggar
  5. Lampu lalu lintas Arion, 1.246 pelanggar
  6. Lampu lalu lintas Tanah Tinggi, 194 pelanggar
  7. Jalan Baru Pemda, 332 pelanggar
  8. Jalan Ahmad Yani, 210 pelanggar
  9. Jalan KI Hajar Dewantara, 90 pelanggar
  10. Lampu lalu lintas Margonda, 256 pelanggar
  11. Lampu lalu lintas Pancoran dan Pintu Besi, 1.356 pelanggar
  12. Asia Afrika, 20 pelanggar
  13. Lampu lalu lintas Pancoran, 180 pelanggar

“Cara penindakan yang digunakan yaitu stasioner, penjagan atau juga dengan pemantauan. Ini dilakukan pada simpang-simpang yang rawan pelanggaran dimaksud,” ujar Budiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com