Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akibat "Recall", Toyota Bayar Denda Rp 245,4 Miliar

Kompas.com - 16/11/2012, 13:37 WIB

Los Angeles, KompasOtomotif - Toyota pasrah dan sepakat membayar denda 25,5 juta dollar AS (Rp 245,4 miliar) akibat kampanye pemanggilan untuk perbaikan (recall) jumlahnya jutaan unit, beberapa hari lalu. Pembayaran bukan diberikan ke pemilik mobil, tapi kepada pemegang saham yang menuntut ganti rugi akibat nilai saham perusahaan anjlok drastis. 

Hal tersebut diputuskan oleh pengadilan federal AS yang menggelar persidangan menuntut kompensasi orang yang membeli saham Toyota dari 10 Mei 2005 - 2 Februari 2010, dilansir Japan Today (15/11/2012). Pengacara penggugat sebenarnya menuntut ganti rugi sampai 124 juta dollar AS (Rp1,19 triliun), tetapi hanya dikabulkan sebagaian saja.

Keputusan itu dikeluarkan terpaut hanya beberapa jam sebelum Toyota mengumumkan kembali "recall" 2,77 juta unit, karena permasalah di pompa air dan power steering, Rabu (14/11/2012). Bulan lalu saja, Toyota juga mengumumkan recall 7,43 juta unit mobil di seluruh dunia, termasuk model terlarisnya di AS Camry dan Corolla karena masalah pada switch power window. Toyota Indonesia juga melakukan recall yang sama kampanye serupa dengan jumlah 53.000 unit Camry, Altis dan Vios produksi 2006-2008.

Awal tahun ini saja, Toyota juga mengumumkan "recall" dua model baru yang merupakan kelanjutan dari kampanye sebelumnya di 2009 karena pedal gas yang bermasalah. Kondisi itu bahkan dikaitkan dengan lebih dari 12 orang meninggal dunia di AS. Toyota kemudian melakukan total 12 juta unit mobil di seluruh dunia. Bahkan anggota kongres meminta Toyota menyatakan permintaan maafnya ke konsumen dan membayar denda lebih dari 50 juta AS (Rp 481,2 miliar).

Sampai kini, Toyota terus berupaya memperbaiki pemulihan nama baik mereka di mata konsumen. Terutama, pada hal menyangkut reputasinya pada keamanan sekaligus berjuang menghadapi krisis ekonomi yang tengah terjadi di Eropa, penguatan yen dan pasca bencana alam di Jepang tahun lalu.
 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com