Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ditilang karena Lupa Bawa SIM, Bolehkan Ambil SIM Dulu di Rumah?
Bagaimana bila punya SIM tapi lupa membawa. Bisakah kemudian pakai foto di ponsel, dan apakah kalau tertinggal boleh diambil dulu?
Kembali ke artikel...
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
13 Komentar
Ari Kurniyanto
1 tahun lalu
kalo polisi nilang g pasang tenda itu polisiny kena tilang apa ngga
Mazale Moto
1 tahun lalu
satu lagi, teknologi sudah maju, masih mengandalkan chip di sim vs data satpas? helloo... ada face recognition, sambungkan dengan dukcapil, sambungkan dengan data satpas, keluar hasil punya sim berlaku atau tidak. hadeuhhhh... ayo berbenah, jaman sudah serba ai begini, masih aja atas nama disiplin.
Mazale Moto
1 tahun lalu
ah pemerhati apa sih. gak punya mindset maju dan memajukan. hari gini masih harus bawa hardcopy??? helloooo... kan sudah ada di aplikasi. aturan harusnya diupdate donk.
Gaber Landung
1 tahun lalu
kalau menurut klinik pancasila(josep parera).polisi tidak dapat menilang orang yang lupa tidak bawa sim atau ketinggalan.
slamet heryanto
1 tahun lalu
buat dulu juga boleh
Henry Yahya
1 tahun lalu
biasanya, kalau itu benar. tapi sayang, aturan sekarang seperti meniru negara lain. , membalas komentar akina nelya : kalo gak ada sim biasanya diselesaikan secara adat saja.....cukup seratus ribu.
Henry Yahya
1 tahun lalu
sama saja dengan memaksakan seseorang untuk "menyerah saja". padahal tidak ada kata terlambat untuk "memperbaiki sesuatu".
Akina Nelya
1 tahun lalu
kalo gak ada sim biasanya diselesaikan secara adat saja.....cukup seratus ribu.
Hasanuddin
1 tahun lalu
peraturan era manual harus diperbaharui sesuai era digital
Hari Cahyadi
1 tahun lalu
belum ada presiden yg mampu
Video pilihan
Lihat Semua
Laporkan komentar
Akun Terdeteksi Anonim
Kami mendeteksi email anonim pada akunmu. Untuk berkomentar, mohon gunakan email yang valid.

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau