Jakarta, KompasOtomotif - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggandeng pihak swasta untuk membangun fasilitas uji berkala kendaran atau kir. Meski bisa dilakukan oleh semua agen tunggal pemegang merek (ATPM) namun hal ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, tetap ada regulasi yang harus dikuti.
Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto, mengatakan uji kir untuk swasta tetap dalam pengawasan Kemenhub, termasuk dalam standarisasi fasilitas serta alat-alat yang digunakan.
Baca : Uji Kir Mobil Pribadi Cuma buat Taksi "Online"
"Tetap regulasinya dari Kemenhub, kita juga kalibrasi alat-alat yang digunakan untuk pengujian, tujuannya agar kendaraan yang diuji benar-benar sesuai standar. Bukan mereka (ATPM) punya alat dan fasilitas lalu bisa buka saja," ucap Pudji saat peninjauan persiapan mudik di Cikampek, Rabu (7/6/2017).
Menurut Pudji, sampai saat ini sudah ada beberapa fasilitas uji kir baru dari pihak swasta yang diresmikan Kemenhub. Jauh sebelum peresmian, pihak Kemenhub sudah melakukan rangkaian pengecekan serta standarisasi dari alat-alat yang akan digunakan untuk menguji.
Saat semua alat sudah dikalibrasi menurut regulasi yang berlaku, serta ada pemantapan dari sisi sumber daya manusia yang akan dipekerjakan, baru fasilitas tersebut akan dikatakan layak untuk melakukan pengujian. Kemenhub juga akan memberikan sertifikasi akreditasi.
"Semuanya tetap ada izin dan regulasi agar pengujian yang dilakukan seragam di tiap daerah," kata Pudji.
Hingga saat ini jumlah bengkel ATPM yang mendapat penunjukkan langsung dari pemerintaan sebagai Unit Pelaksana Uji Berkala Agen Pemegang Merek sudah hadir di 110 lokasi. Mulai dari Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara. Untuk wilayah Jabodetabek sendiri, sudah mencapi 43 titik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.