Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar dan Bayar Pajak Kendaraan lewat Aplikasi Signal

Kompas.com - 07/04/2025, 12:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik kendaraan bermotor kini dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online tanpa perlu pergi ke kantor Samsat.

Hal tersebut dimungkinkan berkat aplikasi Samsat Digital alias Signal, yang menyediakan layanan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan secara daring. Dengannya, wajib pajak juga dapat mengurus pengesahan STNK tahunan dan bayar SWDKLLJ.

Namun, dalam pemanfaatannya, pemilik kendaraan harus terlebih dahulu mendaftarkan diri di aplikasi Signal.

Baca juga: 1,1 Juta Kendaraan Telah Kembali ke Jabotabek sampai H+4 Lebaran 2025

Berikut langkah-langkah cara pendaftaran dan pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi Signal;

1. Unduh aplikasi SIGNAL Samsat Digital dari Play Store atau App Store.  

2. Setelah terpasang, buka aplikasi tersebut dan pilih opsi “Daftar di sini” untuk memulai proses pembuatan akun.  

Baca juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Motor dan Mobil Jawa Barat Secara Online

3. Isikan data yang diminta pada formulir, seperti NIK, nama sesuai KTP, alamat email, nomor telepon, dan kata sandi.  

4. Unggah foto KTP Anda dan lakukan verifikasi wajah melalui swafoto.  

5. Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.  

6. Setelah itu, klik link konfirmasi yang dikirimkan ke email yang telah didaftarkan untuk menyelesaikan proses verifikasi akun.

Baca juga: Ada Pemutihan, Ini Cara Mudah Cek Nominal Pajak Kendaraan

Setelah akun terdaftar, pemilik bisa mulai mendaftarkan kendaraan untuk layanan pembayaran pajak dan pengesahan STNK. Berikut caranya;

1. Buka aplikasi SIGNAL Samsat Digital dan pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”.  

2. Pilih status kepemilikan kendaraan (misalnya “Milik Sendiri”).  

Baca juga: Cara Buat Surat Pindah ke Jakarta "Online" lewat Aplikasi Alpukat Betawi

3. Masukkan nomor registrasi kendaraan (nomor plat) dan 5 digit terakhir nomor rangka.  

4. Centang pernyataan kebenaran data, kemudian pilih “Lanjut”.  

5. Kendaraan Anda berhasil didaftarkan. Anda juga bisa menambahkan kendaraan milik keluarga yang masih dalam satu kartu keluarga.

Baca juga: Usai Lebaran, Ini 7 Provinsi yang Berikan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Sementara untuk cara membayar pajak kendaraan bermotor melalui Signal adalah sebagai berikut;

1. Pilih kendaraan yang ingin dibayarkan pajaknya atau perbaharui STNK-nya, lalu klik “Lanjut”.  

2. Layar akan menampilkan total biaya pembayaran pajak kendaraan. 

Baca juga: Cara Bayar Denda Tilang ETLE PMJ atau E-Tilang Online Lewat HP

3. Jika ingin dokumen TBPKP dikirimkan melalui pos, geser tombol “kirim dokumen TBPKP” dan masukkan alamat pengiriman yang lengkap (tidak harus sama dengan alamat yang tercantum di STNK).  

4. Setelah biaya ditampilkan, klik “Lanjut”.  

5. Pilih metode pembayaran yang diinginkan (mobile banking, ATM, dompet digital, atau e-commerce). Kode pembayaran dan jumlah pajak yang harus dibayar akan muncul.  

6. Lakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tertera pada layar. Harap lakukan pembayaran paling lambat 2 jam setelah pendaftaran, karena kode pembayaran akan kedaluwarsa setelah waktu tersebut.

Baca juga: Dispensasi Perpanjangan SIM Dimulai Besok

Setelah pembayaran berhasil, pemilik dapat melacak pengiriman dokumen TBPKP melalui layanan “Tracking Pos” Pos Indonesia menggunakan nomor resi yang tertera di aplikasi.

Dengan memanfaatkan aplikasi Signal, pemilik dan/atau wajib pajak dapat lebih mudah dan cepat mengurus kewajiban pajak kendaraan tanpa harus meninggalkan rumah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jokowi Akan Tunjukkan Ijazah Asli jika Diminta Pengadilan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau