Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Kecelakaan di Jalan Tol Karena Ngebut di Bahu Jalan

Kompas.com - 30/03/2025, 03:41 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

5

Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Jusri Pulubuhu mengatakan, menyalip dari bahu jalan juga melanggar aturan hukum lalu lintas.

Sebab lajur tersebut dikecualikan khusus kendaraan prioritas yang harus lewat dalam keadaan darurat.

Baca juga: Benarkah Mobil Berpenggerak Roda Depan Lebih Irit BBM?

"Kondisi darurat jangan dipelesetkan terlambat, buru-buru atau pakai embel-embel pejabat. Aturan hukum lalu lintas menunjukkan lajur darurat hanya memperbolehkan kendaraan yang mengalami kerusakan untuk bisa berhenti," ucap Jusri, dihubungi Kompas.com.

"Aturan bahu jalan hanya digunakan untuk emergency. Darurat, dalam arti kerusakan mobil mengalami pecah ban, atau mogok," kata Jusri.

Aturan tentang penggunaan bahu jalan diatur secara hukum, pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, Pasal 41 ayat 2, yang diatur sebagai berikut:

  1. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
  2. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
  3. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
  4. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.
  5. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Bagi siapapun yang melanggar aturan di atas, ada sanksi berupa denda Rp 500.000 atau ancaman pidana maksimum dua bulan, sebagaimana sesuai dengan Pasal 287 ayat 1.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
5
Komentar
maklum sdm rendah semua itu yg salip bahu jalan. otaknya ntah dimana


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Cek TKP Bentrokan di Kemang, Polisi Ungkap Penyebabnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau