Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Jusri Pulubuhu mengatakan, menyalip dari bahu jalan juga melanggar aturan hukum lalu lintas.
Sebab lajur tersebut dikecualikan khusus kendaraan prioritas yang harus lewat dalam keadaan darurat.
Baca juga: Benarkah Mobil Berpenggerak Roda Depan Lebih Irit BBM?
"Kondisi darurat jangan dipelesetkan terlambat, buru-buru atau pakai embel-embel pejabat. Aturan hukum lalu lintas menunjukkan lajur darurat hanya memperbolehkan kendaraan yang mengalami kerusakan untuk bisa berhenti," ucap Jusri, dihubungi Kompas.com.
"Aturan bahu jalan hanya digunakan untuk emergency. Darurat, dalam arti kerusakan mobil mengalami pecah ban, atau mogok," kata Jusri.
Aturan tentang penggunaan bahu jalan diatur secara hukum, pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, Pasal 41 ayat 2, yang diatur sebagai berikut:
Bagi siapapun yang melanggar aturan di atas, ada sanksi berupa denda Rp 500.000 atau ancaman pidana maksimum dua bulan, sebagaimana sesuai dengan Pasal 287 ayat 1.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.