Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Manfaatkan Kesempatan, Hapus Denda Pajak di Jateng 2025

KLATEN, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengampuni denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun-tahun sebelumnya.

Warga hanya diwajibkan membayar pajak berjalan tahun 2025.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan, kebijakan ini akan berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.

Luthfi mengatakan, tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Tengah mencapai Rp 2,8 triliun dan menjadi piutang daerah pada tahun 2025.

“Kita rapat dengan bupati/wali kota, Direktorat Lalu Lintas, Bapenda, Jasa Raharja, untuk mengambil review agar kita lakukan penghapusan pokok pajak dan dendanya," ucap Luthfi, dikutip dari Kompas.com, Selasa (25/3/2025).

Dasar hukum penghapusan pajak ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah.

“Dan ini harus cepat, kenapa? Karena kesempatan ini yang kita berikan. Makanya, kita lakukan agar masyarakat merasa diringankan pajaknya dan kita tetap dapat (pemasukan PKB),” ucap Luthfi.

Artinya, masyarakat hanya perlu datang ke Samsat untuk melunasi pajak tahun 2025 tanpa kena denda dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.

“Syaratnya kan pajak berjalan harus dibayar. Dia datang  harus bayar pajak berjalan yang satu  tahun itu, yang 2025. Maka, piutangnya kita akan hapuskan, tapi kita kasih batas waktu,” ucap Luthfi.

https://otomotif.kompas.com/read/2025/03/25/114200115/manfaatkan-kesempatan-hapus-denda-pajak-di-jateng-2025

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke