KLATEN, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengampuni denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun-tahun sebelumnya.
Warga hanya diwajibkan membayar pajak berjalan tahun 2025.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan, kebijakan ini akan berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.
Baca juga: Pemprov Jawa Tengah Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Ini Syaratnya
Luthfi mengatakan, tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Tengah mencapai Rp 2,8 triliun dan menjadi piutang daerah pada tahun 2025.
“Kita rapat dengan bupati/wali kota, Direktorat Lalu Lintas, Bapenda, Jasa Raharja, untuk mengambil review agar kita lakukan penghapusan pokok pajak dan dendanya," ucap Luthfi, dikutip dari Kompas.com, Selasa (25/3/2025).
Dasar hukum penghapusan pajak ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah.
Luthfi mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini, mengingat kebijakan tersebut hanya berlaku dalam waktu terbatas.
“Dan ini harus cepat, kenapa? Karena kesempatan ini yang kita berikan. Makanya, kita lakukan agar masyarakat merasa diringankan pajaknya dan kita tetap dapat (pemasukan PKB),” ucap Luthfi.
Baca juga: Dedi Mulyadi: Penerimaan Pajak Kendaraan Naik 104 Persen, Total Rp 76,3 M
Artinya, masyarakat hanya perlu datang ke Samsat untuk melunasi pajak tahun 2025 tanpa kena denda dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.
“Syaratnya kan pajak berjalan harus dibayar. Dia datang harus bayar pajak berjalan yang satu tahun itu, yang 2025. Maka, piutangnya kita akan hapuskan, tapi kita kasih batas waktu,” ucap Luthfi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.