Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Penyeberangan Diskon 36 Persen Saat Mudik Lebaran

Kompas.com - 13/03/2025, 18:41 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan menerapkan kebijakan tarif satu harga pada layanan penyeberangan express guna mendukung kebijakan pemerintah dalam meringankan beban masyarakat saat arus mudik Lebaran.

Kebijakan ini berlaku mulai Rabu, 26 Maret 2025 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 30 Maret 2025 pukul 20.00 WIB.

Dalam periode tersebut, pengguna jasa bisa mendapatkan potongan harga hingga 36 persen dari tarif kapal express.

Baca juga: Alasan kenapa Bus Sugeng Rahayu Selalu Kebut-kebutan

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat dan memastikan perjalanan mudik dari Jawa ke Sumatera berlangsung lebih aman dan nyaman.

Direktur Utama ASDP Heru Widodo, mengatakan, bahwa kebijakan tarif reguler ini sejalan dengan Surat Keputusan Bersama yang mengatur tarif saat arus mudik di lintasan Merak–Bakauheni.

"Kami memastikan bahwa masyarakat yang akan menyeberang dari Jawa menuju Sumatera dapat menikmati perjalanan yang lebih terjangkau,” ujar Heru, dalam keterangan resmi (13/9/2025).

Baca juga: PO Surabaya Indah Luncurkan Sleeper Bus, Konfigurasi Kursi 2-1

"Selama periode tersebut, seluruh kendaraan penumpang akan menikmati diskon tarif hingga sebesar 36 persen," kata dia.

Penerapan tarif satu harga ini berlaku bagi seluruh golongan kendaraan yang dilayani di Pelabuhan Merak, termasuk pejalan kaki, Gol IVA, Gol IVB, Gol VA, dan Gol VIA. Besaran diskon bervariasi antara 21 persen hingga 36 persen, tergantung jenis kendaraan.

"Selama periode pemberlakuan single tarif, maka tiket dengan harga express di Pelabuhan Merak ditiadakan, dan pengguna jasa tidak dapat memilih kapal yang akan digunakan,” ucap Heru.

"Nanti, akan dilakukan penguatan pengaturan skenario operasional khususnya dalam hal distribusi kendaraan dan pejalan kaki ke seluruh dermaga," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
DPR-Pemerintah Rapat Jumat-Sabtu di Hotel untuk Bahas Revisi UU TNI?
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau