Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasi Keselamatan Seulawah di Aceh Sasar 10 Jenis Pelanggaran Ini

Kompas.com - 11/02/2025, 10:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang Ramadhan 2025, Operasi Keselamatan Seulawah 2025 di Aceh mulai diberlakukan selama 14 hari mulai, Senin (10/2/2025).

Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko, mengatakan, bahwa keselamatan di jalan raya merupakan isu yang semakin mengemuka dan memiliki dampak luas bagi masyarakat.

Dilansir dari unggahan akun Instagram @bidhumaspoldaaceh, saat menjelang Ramadhan mobilitas masyarakat diprediksi meningkat signifikan terutama di pusat perbelanjaan, tempat ibadah serta adanya tradisi Meugang yang khas di Aceh.

Menyikapi hal tersebut Polda Aceh dan Polres/ta jajaran didukung oleh instansi terkait lainnya akan melaksanakan operasi Kepolisian kewilayahan dengan sandi “Keselamatan Seulawah -2025” di seluruh wilayah Aceh Yang dilaksanakan selama 14 hari mulai tanggal 10 sampai 23 Februari 2025.

Baca juga: Target Operasi Keselamatan 2025 di Riau

Sementara, untuk target pelanggaran lalu lintas Operasi Keselamat Seulawah 2025, yaitu:

1. Menggunakan ponsel saat mengemudi
Pengendara dapat dijerat Pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

2. Melawan arus
Pengendara dapat dijerat Pasal 297 ayat 1 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

3. Pengemudi kendaraan belum cukup umur atau tidak memiliki SIM
Pengendara dapat dijerat Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

4. Berboncengan lebih satu satu orang
Pengendara dapat dijerat Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat 9 UU LLAJ dengan ancaman hukuman penjara 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Baca juga: Jack Miller Mengaku Nyaman dan Mudah Adaptasi dengan Yamaha M1

5. Tidak menggunakan helm SNI
Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI dapat dijerat Pasal 291 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

6. Tidak menggunakan safety belt
Pengendara yang tidak menggunakan safety belt dapat dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

7. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol
Pengendara dapat dijerat Pasal 311 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

8. Mengemudi melebihi batas kecepatan maksimal
Aturan mengenai batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Baca juga: BYD Bakal Punya Booth Terbesar di IIMS 2025

9. Melebihi batas muatan angkutan atau overload over dimensi (ODOL)
Aturan mengenai truk ODOL diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, tepatnya pada Pasal 307. Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan dan denda maksimal Rp 500.000.

10. Melanggar rambu lalu lintas
Besaran denda melanggar rambu lalu lintas adalah maksimal Rp 500.000 atau pidana penjara paling lama 2 bulan. Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau