KLATEN, KOMPAS.com - Salah satu kewajiban warga negara adalah membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Undang-undang Dasar 1945 pasal 23A menyebutkan bahwa, pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
Membayar PKB pun wajib dilakukan tepat waktu, agar masyarakat tidak semakin banyak merugi. Maka dari itu membutuhkan manajemen keuangan yang baik guna membayar semua kewajiban, termasuk pajak.
Baca juga: Bapenda Jabar Buka Suara Terkait Cerita Warganet Kena Opsen Pajak 66 Persen
Jika terlambat membayar pajak, masyarakat akan dikenakan denda keterlambatan yang bisa semakin besar seiring waktu.
Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah, Danang Wicaksono mengatakan tarif denda keterlambatan pembayaran PKB sebesar 1 persen per bulan dari nilai PKB yang ditetapkan.
“Khusus untuk Jawa Tengah, denda baru akan dikenakan setelah melewati 30 hari jatuh tempo, yakni sebesar 1 persen per bulan dari nilai PKB, semakin lama telatnya denda akan semakin besar, ini harus dihindari,” ucap Danang kepada Kompas.com, belum lama ini.
Baca juga: 16 Provinsi Beri Diskon Pajak Kendaraan Tahun 2025, Cek Daftarnya
Ecky Oktavian Wijayanto, Kasubbid Penetapan PKB Bapenda Jawa Tengah mengatakan wajib pajak juga akan dikenakan denda keterlambatan opsen setelah berlakunya Undang-undang nomor 1 tahun 2022.
“Besaran denda opsen dihitung per bulan yakni sebesar 1 persen dari pokok opsen,” ucap Ecky kepada Kompas.com, belum lama ini.
Ecky mengatakan, masyarakat akan lebih diuntungkan bila membayar pajak tepat waktu. Terlebih lagi saat ini di Jawa Tengah sedang diskon PKB sampai akhir Maret 2025 sebesar 13,94 persen.
Baca juga: Denda dan Sanksi jika Telat Perpanjang Pajak Kendaraan
Terlambat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) padahal sudah jatuh tempo akan membuat masa berlaku surat tanda nomor kendaraan (STNK) dianggap tidak aktif.
Meski STNK secara fisik masih dimiliki, jika ada pemeriksaan kendaraan oleh polisi surat tersebut dianggap tidak aktif, sehingga bisa dikenakan tilang.
AKBP Christopher Adhikara Lebang, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng mengatakan penegakkan hukum oleh petugas di lapangan mengacu pada Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Syarat dan Prosedur Bayar Pajak Kendaraan Tahunan
“Dari segi hukum, terkait permasalahan tersebut tercantum dalam Pasal 288 ayat 1, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak membawa STNK yang disahkan oleh kepolisian bisa kena tilang,” ucap Lebang kepada Kompas.com.
Pada pasal tersebut, menurut Lebang, pidana yang diancamkan berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Jika menunggak terlalu lama, kendaraan bisa terkena blokir data, sehingga tidak bisa diperpanjang sebelum semua tunggakan diselesaikan.
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Berlaku: Cek Daftar Provinsi yang Menerapkannya
Hardi Wibowo, pemilik bengkel dan showroom mobil Aha Motor Yogyakarta mengatakan unit mobil bekas memerlukan surat-surat lengkap dan pajak terbayarkan.
“Kondisi mobil bekas dengan surat-surat lengkap dan pajak lunas tentu lebih direkomendasikan, meski harga unit mungkin sedikit lebih mahal, tapi secara administrasi kendaraan secara sah dan layak dioperasikan,” ucap Hardi kepada Kompas.com.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.