Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang Elektronik Tekan Oknum Praktik Pungli

Kompas.com - 08/02/2025, 10:22 WIB
Erwin Setiawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas oleh petugas di lapangan bisa dengan beberapa cara, seperti tilang manual dan elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Di samping teguran dan memberikan edukasi kepada masyarakat, penegakan hukum dibutuhkan guna menciptakan kepatuhan masyarakat terhadap tata tertib berlalu lintas, menurunkan dan menurunkan angka kecelakaan lalu lintas.

Kabag Binops Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Aidil Fitri Syah mengatakan, tilang elektronik memiliki beberapa keunggulan bila diterapkan terhadap pelanggar tata tertib berlalu lintas.

Baca juga: Tilang ETLE Belum Mampu Tindak Truk ODOL, Polisi Tetap Tindak Tegas


“Untuk menghindari penyalahgunaan wewenang oleh petugas di lapangan, kami menggunakan tilang elektronik, pertama agar tidak menghambat kegiatan masyarakat, dan memberikan jarak agar tidak terjadi praktik pungli,” ucap Aidil kepada Kompas.com, Kamis (6/2/2025).

Aidil mengatakan, pungli tak hanya berpotensi dilakukan oleh petugas, tapi bisa saja masyarakat yang memberikan sesuatu kepada petugas.

Tilang elektronik juga dapat menghindari perdebatan masyarakat dengan petugas di lapangan, penindakan menjadi lebih transparan, karena ada bukti foto pelanggaran yang dicapture,” ucap Aidil.

Baca juga: Jenis Pelanggaran dan Besaran Denda Tilang Elektronik di Jalan Tol

Ilustrasi kena tilang ETLE STNK langsung diblokir.(Kompas.com/Nanda) Ilustrasi kena tilang ETLE STNK langsung diblokir.

Selain itu, Aidil mengatakan, pembayaran denda tilang tidak bisa dilakukan secara tunai, melainkan harus secara transfer, ke rekening bank yang sudah ditunjuk atau bekerjasama dengan kepolisian.

“Tanda transfer tersebut menjadi bukti kepada petugas, sehingga kesalahan segera dihapus agar kendaraan tidak terblokir saat membayar pajak kendaraan, biar tak dianggap ada tanggungan membayar denda tilang,” ucap Aidil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau