Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Tak Berlaku di Jakarta

Kompas.com - 01/02/2025, 13:42 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Pemerintah daerah di sejumlah wilayah Indonesia telah mulai menerapkan pungutan tambahan berupa opsen sebesar 66 persen terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) per 5 Januari 2025.

Namun, opsen pajak tidak berlaku di Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) karena memiliki struktur pemerintahan berbeda dengan provinsi lain.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan, sebagai daerah otonom tingkat provinsi tanpa adanya kabupaten atau kota otonom di bawahnya, Jakarta tidak memerlukan mekanisme opsen.

Baca juga: Viral Cerita Warganet Bayar Pajak Kendaraan Kena Opsen 66 Persen


"Provinsi Jakarta tidak memungut atas opsen PKB, opsen BBNKB dan Opsen MBLB," kata Lusiana mengutip Kompas.com, Sabtu (1/2/2025).

Putusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai tindak lanjut Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Adanya opsen pajak bertujuan menggantikan mekanisme bagi hasil pajak yang sebelumnya diterapkan untuk mendistribusikan pendapatan antara provinsi dan kabupaten atau kota. Dengan sistem pemerintahan Jakarta yang terpusat pada tingkat provinsi, kebutuhan akan mekanisme opsen tidak relevan.

Baca juga: Diler Sebut Opsen Pajak Bikin Penerbitan STNK Lebih Lama

Meski tanpa opsen, Jakarta tetap memastikan pendapatan daerah yang memadai melalui pajak-pajak lain yang telah ditetapkan.

“Kami mengimbau dan berharap agar masyarakat dapat bersama-sama menyelaraskan persepsi terkait pemungutan pajak agar dapat tercapai tujuan bersama,” ucap Lusiana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
ini tdk adil.... dari dulu sudah banyak ktp jakarta tapi tdk tinggal dijakarta dan tdk punya aset apapun.... yg membuat daerah sekitar terus merugi krn pajak lari ke jakarta..... benarkah demikian.... kenapa sampai saat ini jakarta kayanya penting banget? yg membuat jakarta semakin sumpek


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau