SOLO, KOMPAS.com - Bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis masa berlakunya saat libur Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek 2025, tidak perlu khawatir. Sebab ada dispensasi oleh Ditlantas Polda Jawa Tengah.
AKBP Prianggo, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah mengatakan dalam rangka menyambut hari libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, ada penyesuaian pelaksanaan pelayanan SIM di Jawa Tengah.
Prianggo mengatakan, bagi pemegang SIM yang habis masa berlaku pada tanggal 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025, akan mendapatkan dispensasi.
Baca juga: Polda Metro Jaya Bakal Tambah 40 Kamera E-TLE Mobile di 2025
“Proses perpanjangan SIM dapat dilaksanakan pada tenggang waktu tanggal 27 Desember 2024 sampai dengan 3 Januari 2025, dengan mekanisme perpanjangan,” ucap Prianggo kepada Kompas.com, belum lama ini.
Bagi pemilik SIM yang tidak melakukan perpanjangan dalam waktu dispensasi tersebut, maka pemohon harus melakukan pembuatan atau penerbitan SIM ulang, layaknya membuat SIM untuk pertama kalinya.
Sementara, untuk syarat perpanjangan SIM, yaitu fotokopi KTP, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, serta bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif.
Baca juga: 179.000 Kendaraan Kembali ke Jakarta Saat Puncak Arus Balik Libur Panjang
Soal tarifnya, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A, A Umum, BI, BI Umum, B II dan B II Umum, harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 80.000.
Sementara untuk biaya perpanjangan SIM baru C, CI dan C II yaitu, Rp 75.000. Selanjutnya untuk biaya perpanjangan SIM baru D dan DI yaitu hanya Rp 30.000.
Namun, tarif tersebut belum termasuk dengan biaya tes kesehatan, tes psikologi dan asuransi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.