JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya sudah berkomitmen untuk melakukan penindakan menggunakan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Tahun ini, jumlah E-TLE akan ditambah.
Penindakan pelanggaran lalu lintas untuk ke depannya akan mengandalkan kamera tilang alias kamera E-TLE. Terdapat dua macam E-TLE saat ini, yakni E-TLE Statis dan E-TLE Mobile.
Baca juga: Apakah Tilang Elektronik Sudah Berlaku buat Truk ODOL?
Untuk diketahui, seluruh kamera tilang atau E-TLE Statis dan E-TLE Mobile, terintegrasi dengan pusat komando yang disebut dengan Traffic Management Center. Markas ini yang menjadi pusat kendali kegiatan operasional jajaran lalu lintas di Polda Metro Jaya.
"Di sini juga tempat kita melakukan, memonitor situasi yang ada dan beberapa kejadian pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di jalan raya," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, kepada KOMPAS.com saat ditemui di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Latif mengatakan, E-TLE Statis dan E-TLE Mobile merupakan satu-satunya alat untuk menangkap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan.
Baca juga: Catat, Ini Jenis Pelanggaran yang Bisa Tertangkap Kamera E-TLE
"Ini sudah kita mulai sejak tahun 2018 sampai dengan sekarang pengembangannya. Sehingga, ada 132 titik E-TLE Statis dan sekarang kita ada 10 (unit) E-TLE Mobile. Di tahun 2025, rencananya ada penambahan 40 unit E-TLE Mobile," ujar Latif.
Latif menambahkan, sistem ini yang dikembangkan. Sehingga, betul-betul penindakan yang dilakukan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya seluruhnya menggunakan elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.