Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Jenis Pelanggaran yang Bisa Tertangkap Kamera E-TLE

Kompas.com - 18/01/2025, 13:42 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi disebut tidak akan menilang pengendara secara manual di jalan-jalan. Hal ini sejalan dengan penerapan Cakra Presisi yang akan dimulai pekan depan.

“Nanti kami sudah tidak ada lagi hubungan atau kontak dengan masyarakat. Karena, kalau penegakan hukum masih kontak dengan masyarakat, maka nilai negatif akan ada pada kami,” ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (18/1/2025).

Dalam penerapan Cakra Presisi, polisi akan memaksimalkan penegakkan hukum melalui kamera pengawas atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) yang dipasang di beberapa wilayah.

Baca juga: Semester I 2025, SUV Baru Suzuki Siap Meluncur di Indonesia

Pelanggar akan mendapatkan notifikasi melalui pesan singkat WhatsApp setelah satu menit tertangkap E-TLE Statis maupun E-TLE Mobile. Pemilik kendaraan yang menerima notifikasi E-TLE melalui WhatsApp harus melakukan klarifikasi melalui laman http://etle-pmj.id.

Setelah mengisi data seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, kode referensi, dan lainnya, pelanggar akan menerima kode bayar yang harus dibayarkan.

Agar terhindar dari tilang elektronik, ada baiknya bila pengendara mengingat lagi jenis pelanggaran apa saja yang menjadi target kamera tilang.

Baca juga: Ingat Lagi Pentingnya Menjaga Jarak dengan Kendaraan Besar

Berdasarkan unggahan akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, Sabtu (18/1/2025), setidaknya ada 12 jenis pelanggaran yang akan menjadi target E-TLE, baik statis maupun mobile. Berikut daftarnya:

  1. Pelanggar ganjil genap
  2. Pelanggaran marka jalan dan rambu jalan
  3. Pelanggaran batas kecepatan kendaraan
  4. Kelebihan daya angkut dan dimensi (ETLE Mobile)
  5. Menerobos lampu merah
  6. Melawan arus (ETLE Mobile)
  7. Tidak menggunakan helm
  8. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
  9. Menggunakan ponsel saat berkendara
  10. Berbonceng lebih dari 3 orang (ETLE Mobile)
  11. Menggunakan pelat nomor palsu (ETLE Mobile)
  12. Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor (ETLE Mobile).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau