JAKARTA, KOMPAS.com - Etika berkendara di jalan raya semakin miris. Tak sedikit pengemudi dan pengendara sepeda motor yang berlaku arogan meski jalan raya merupakan ruang publik.
Salah satunya seperti video viral di media sosial yang diunggah akun Instagram, infobekasiup, memperlihatkan perkelahian antara pengemudi Daihatsu Ayla dan seorang pengendara ekpedisi online.
Baca juga: Mencegah Pelek dari Karat Setelah Terkena Air Banjir
"Adu cek c0k hingga kek*ras4n dialami oleh seorang driver ekpedisi online di Jl. KH. Mukhtar Tabrani (depan Perumahan Tytyan Kencana) Bekasi Utara pada Selasa (28/1) sore.
View this post on Instagram
Peristiwa itu bermula, saat pengendara mobil Ayla mencoba melawan arah menghindari kemacetan lalu lintas. Namun saat bersamaan, mobil Ayla itu terhalang oleh pengendara motor driver ekspedisi online.
Peristiwa itu membuat kemacetan semakin parah dan penumpang Ayla tak terima dengan sikap sang driver yang menghalangi lalu lintasnya," tulis keterangan video dikutip Kompas.com, Kamis (30/1/2025).
Menanggapi kejadian tersebut, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, melawan arah saja sudah melanggar hukum kemudian melakukan tindakan kekerasan.
Baca juga: Honda CX500 Turbo: Revolusi Motor Sport dengan Turbocharger
"Di dalam UU LLAJ telah diatur tentang etika dan tata cara berlalu lintas. Mengemudikan kendaraan harus sesuai dengan perintah rambu-rambu atau marka," ujar Budiyanto kepada Kompas.com, Kamis (30/1/2025).
"Mobil atau kendaraan bermotor yang melawan arus berarti tidak mengikuti atau melawan perintah berarti pelanggaran lalu lintas," kata Budiyanto.
Budiyanto mengatakan, dalam kasus itu perkelahian terjadi karena sikap dan perilaku yang melanggar dapat menimbulkan kesalahpahaman di antara para pengemudi bahkan bisa berakhir dengan tindakan kekerasan.
Baca juga: Pelayanan Samsat di Yogyakarta Kembali Dibuka Hari Ini
"Etika dan perilaku lalu lintas yang benar dapat menghindari sikap-sikap demikian karena dianggap kontra produktif dan akan merugikan diri sendiri dan orang lain," ujarnya.
Melawan arus diatur dalam ketentuan pidana Pasal 287 Ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dapat dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Kemudian mengenai pemukulan, dapat dikenai Pasal 351 dan 352 KUHP. Sedangkan apabila sampai ada perusakan barang bisa dikenai Pasal 406 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.