JAKARTA, KOMPAS.com - Pelanggar lalu lintas yang terdeteksi oleh sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini akan menerima pemberitahuan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Dalam pemberitahuan tersebut, pelanggar diwajibkan untuk melakukan klarifikasi melalui tautan yang disertakan dalam pesan.
Baca juga: Suzuki Siap Luncurkan Dua Motor Baru pada 2025
Proses klarifikasi ini mencakup pengisian data seperti nomor polisi, nomor telepon, dan kode referensi lainnya.
Jika pelanggar tidak mengambil tindakan klarifikasi dalam waktu delapan hari sejak tanggal pelanggaran, maka nomor polisi kendaraan tersebut akan diblokir.
“Jadi para pelanggar tinggal membuka website etle-pmj.id, di situ nanti pelanggar melengkapi isian,” ungkap Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat ditemui di Jakarta, baru-baru ini.
Baca juga: Video Kawasan Monas Terendam Banjir, Kendaraan Jangan Gegabah Lewati Genangan
Dalam situasi di mana pemilik kendaraan tidak menerima notifikasi, mereka tetap bisa mengetahui status pemblokiran nomor polisi saat mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di kantor Samsat. “Jadi kalau misal nanti dia daftar mau perpanjang (STNK) di Samsat Jakarta Selatan, ada loket ETLE, diverifikasi. Oh iya benar mobil saya, saya yang melanggar, ya sudah dibayar dendanya, dibuka lagi, lalu dia bisa perpanjang kendaraan di situ,” jelas Argo.
Setelah pelanggar mengisi data yang diperlukan, mereka akan mendapatkan nomor Briva untuk pembayaran denda.
Setelah melakukan pembayaran, pemblokiran nomor polisi akan dibuka secara otomatis, sehingga pemilik kendaraan dapat melanjutkan proses pengurusan STNK, seperti pembayaran pajak tahunan atau perpanjangan STNK lima tahunan.
Dengan sistem yang terintegrasi ini, diharapkan proses penegakan hukum lalu lintas dapat berjalan lebih efisien dan transparan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.