JAKARTA, KOMPAS.com - Mobil dengan pelat nomor RI 36 masih menjadi perbincangan hangat masyarakat Indonesia.
Pada video yang viral di media sosial tersebut, memperlihatkan petugas patwal membuka jalan mobil pejabat berpelat RI 36 di tengah kemacetan.
Pasalnya, pada kejadian tersebut, petugas patroli (patwal) dianggap melakukan gestur arogan terhadap sopir taksi Alphard yang tak sengaja terlihat menghalangi iring-iringan, padahal mobil tersebut sedang berusaha memberikan jalan.
Mobil tersebut diketahui milik Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad.
Baca juga: Jalan Perimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta Ditutup karena Banjir
Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Tory Damantoro mengatakan, penting untuk mengetahui fungsi dari patwal itu untuk apa, sehingga fasilitas pengawalan untuk kendaraan prioritas tersebut tidak disalahgunakan.
"Filosofi patwal adalah memberikan kesempatan jalan pada kendaraan prioritas apabila ada urgensi atau ada hal yang sangat penting. Kalau dari MTI, kita hanya bisa mengimbau agar semua yang punya fasilitas patwal itu untuk bisa menempatkan diri sebagai warga negara. Jadi, tidak hanya menempatkan diri sebagai pejabat negara," kata Tory pada acara diskusi MTI di Jakarta, belum lama ini.
Baca juga: Video Kawasan Monas Terendam Banjir, Kendaraan Jangan Gegabah Lewati Genangan
Menurut Tory, selama yang memakai fasilitas itu tidak mempunyai pemikiran dan pemahaman yang demikian, maka entah itu sopir dari kendaraan prioritas atau patwal, mereka tidak akan punya pemahaman bahwa itu adalah hal yang salah.
Pada acara yang sama, Darmaningtyas, pengamat transportasi dari INSTRAN (Institut Studi Transportasi), mengatakan, bahwa yang boleh menggunakan fasilitas patwal untuk membuka jalan hanya presiden, wakil presiden, damkar, dan ambulans.
"Kalau menteri dan wakilnya, itu kalau menurut saya tidak layak, apalagi artis. Dia kan sudah tahu akan ada acara, jam berapa harusnya bisa atur jadwalnya berangkat jam berapa. Lalu sikap kita harus gimana kalau ada di situasi itu? Harus diam saja (jangan mau untuk memberikan jalan)," kata Tyas.
"Patwal selain untuk presiden, wakil presiden, damkar, dan ambulans adalah haram, sebab akan menyusahkan masyarakat. Kita ini bayar pajak, masa harus mengarak mereka yang kita biayai dari pajak kita," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.