JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jakarta kembali memberlakukan ganjil genap (gage) untuk mengurangi kemacetan mulai, Senin (13/1/2025) hingga Jumat (17/1/2025).
Ganjil genap yang diterapkan di 25 ruas jalan utama Jakarta ini dilaksanakan dalam dua sesi waktu. Pertama pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB untuk sesi kedua.
Bagi pengguna mobil yang akan melintasi jalan tersebut dimohon untuk menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas.
Baca juga: Daftar Pelanggaran dan Besaran Pengurangan Poin pada Sistem Tilang Poin
Pelat dengan akhiran angka genap untuk tanggal genap, sedangkan pelat ganjil untuk tanggal ganjil. Apabila melanggar akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 500.000, sesuai dengan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
Sebagai pengingat, berikut berikut daftar 25 jalan yang terkena ganjil genap Jakarta, selama lima hari ke depan :
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.