Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simulasi Perhitungan Pajak Kendaraan di Jateng Setelah Ada Opsen

Kompas.com - 11/01/2025, 08:12 WIB
Selma Aulia,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah resmi meberlakukan opsen pajak pada 5 Januari 2025, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Salah satu kebijakan ini yaitu adanya opsen Pajak Kendaraan bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Nadi Santoso, pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan dengan diterapkannya dua opsen tersebut adalah sekitar 16 persen.

Baca juga: WMoto Velora Resmi Meluncur, Skutik Klasik 150cc Harga Rp 26,8 Juta

Cara baca opsen pada pajak kendaraan bermotordok.Kemenkeu Cara baca opsen pada pajak kendaraan bermotor

"Ada kenaikan kurang lebih 16 persen dari pungutan pajak kendaraan tahun sebelumnya," jelas dia, dikutip dari Kompas.com, (15/12/2024).

Namun, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 973,1/42/ Tahun 2024 tentang Pemberian Pengurangan Atas Pokok PKB dan BBNKB, Bapenda Jateng memberikan diskon pengurangan pajak kendaraan kendaraan dan bea balik nama kendaraan bermotor selama 5 Januari-31 Maret 2025.

Sementara, keringanan berupa pengurangan pokok PKB sebesar 13,94 dan BBNKB sebesar 24,70 persen.

Berdasarkan unggahan akun Instagram @bapenda_jateng, Jumat (10/1/2025), berikut simulasi perbandingan pembayaran sebelum dan setelah adanya opsen pajak kendaraan bermotor.

Baca juga: Mitos atau Fakta, Mobil Transmisi Manual Lebih Responsif Ketimbang Matik?

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by BAPENDA_JATENG (@bapenda_jateng)

 

Sebelum opsen dan sesuai dengan UU 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

  • Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) : Rp 100.000.000
  • Bobot (tergantung jenis dasar kendaraan) : Rp 1,05
  • Tarif : 1,5 persen
  • PKB yang dibayarkan : Rp 1.575.000

Sesudah diberlakukannya opsen sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

  • NJKB : Rp 100.000.000
  • Bobot (tergantung jenis dasar kendaraan) : 1,05
  • Tarif PKB : 1,05 persen
  • Tarif Opsen PKB : 66 persen
  • PKB (NJKBxBobotxTarif PKB) : Rp 1.102.500
  • Opsen PKB untuk kabupaten atau kota 66 persen (PKBx66 persen) :Rp 728.000
  • PKB yang dibayarkan : Rp 1.830.000

Baca juga: PO Best Premium Rilis Bus Pariwisata Baru, Perdana Pakai Jetbus 5

Sesudah diberlakukan opsen dan diberikan diskon, sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan diskon PKB 13,94 persen.

  • NJKB : Rp 100.000.000
  • Bobot (tergantung jenis dasar kendaraan) : 1,05
  • Tarif PKB : 1,05 persen
  • Tarif Opsen PKB : 66 persen
  • PKB (NJKBxBobotxTarif PKB) : Rp 1.102.500
  • Diskon 13,94 persen (PKBx13,94 persen) : Rp 154.000
  • PKB setelah diskon (PKB-Diskon) : Rp 948.000
  • Opsen PKB untuk Kabupaten atau Kota 66 persen (PKB setelah diskon x 66 persen) : Rp 626.000
  • PKB yang dibayarkan (PKB setelah diskon + opsen PKB) : Rp 1.575.000

Jadi tidak ada kenaikan pajak kendaraaan bermotor selama masa diskon, sesuai regulasi yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau