SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah resmi meberlakukan opsen pajak pada 5 Januari 2025, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Salah satu kebijakan ini yaitu adanya opsen Pajak Kendaraan bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Nadi Santoso, pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan dengan diterapkannya dua opsen tersebut adalah sekitar 16 persen.
Baca juga: WMoto Velora Resmi Meluncur, Skutik Klasik 150cc Harga Rp 26,8 Juta
"Ada kenaikan kurang lebih 16 persen dari pungutan pajak kendaraan tahun sebelumnya," jelas dia, dikutip dari Kompas.com, (15/12/2024).
Namun, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 973,1/42/ Tahun 2024 tentang Pemberian Pengurangan Atas Pokok PKB dan BBNKB, Bapenda Jateng memberikan diskon pengurangan pajak kendaraan kendaraan dan bea balik nama kendaraan bermotor selama 5 Januari-31 Maret 2025.
Sementara, keringanan berupa pengurangan pokok PKB sebesar 13,94 dan BBNKB sebesar 24,70 persen.
Berdasarkan unggahan akun Instagram @bapenda_jateng, Jumat (10/1/2025), berikut simulasi perbandingan pembayaran sebelum dan setelah adanya opsen pajak kendaraan bermotor.
Baca juga: Mitos atau Fakta, Mobil Transmisi Manual Lebih Responsif Ketimbang Matik?
View this post on Instagram
Sebelum opsen dan sesuai dengan UU 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Sesudah diberlakukannya opsen sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Baca juga: PO Best Premium Rilis Bus Pariwisata Baru, Perdana Pakai Jetbus 5
Sesudah diberlakukan opsen dan diberikan diskon, sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan diskon PKB 13,94 persen.
Jadi tidak ada kenaikan pajak kendaraaan bermotor selama masa diskon, sesuai regulasi yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.