JAKARTA, KOMPAS.com - Memasuki masa libur Natal 2024, ternyata aturan ganjil genap untuk mobil pribadi di wilayah Jakarta masih berlaku. Namun penerapannya memang ada perubahan.
Aturan lalu lintas berupa ganjil genap mobil pribadi di Jakarta, tidak berlaku selama satu minggu penuh, melainkan hanya tiga hari.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi @tmcpoldametro, ganjil genap di beberapa jalan yang ada di Jakarta hanya ditiadakan pada 25-26 Desember 2024 saja.
Baca juga: Kecelakaan Bus Tirto Agung di Malang, Pihak PO Menolak Berkomentar
Sementara untuk tanggal lainnya masih berlaku, termasuk hari ini atau 24 Desember 2024, yang biasanya sudah menjadi momen liburan.
Lihat postingan ini di Instagram
Dengan demikian, artinya pengguna mobil yang ingin berpergian tetap harus memastikan tanggal dan pelat nomornya selaras. Bila tidak, bisa dikenakan tilang dari kepolisian.
Untuk jalan-jalan di Jakarta yang menerapkan aturan ganjil genap sendiri sebagai berikut :
Baca juga: Perawatan Mobil Listrik yang Harus Dilakukan Sebelum Liburan Nataru