JAKARTA, KOMPAS.com – Sebuah video viral memperlihatkan dua orang pemuda yang menaruh tangga di jalan dan menyebabkan kecelakaan pengendara motor.
Dilansir dari Instagram @dashcamindonesia (21/12/2024), kejadian ini terjadi pada Senin (16/12) sekitar jam 02.00 WITA, di Jalan Turi, Denpasar, Bali.
“Aksi yang tidak patut ditiru yang di lakukan oleh dua pemuda yang diduga kurang kerjaan mengambil tangga yang ada di pinggir jalan dan di taruh ke tengah jalan sehingga menyebabkan satu orang kecelakaan melewati tangga tersebut,” tulis keterangan video tersebut.
Menurutnya, semua perbuatannya yang dapat mengakibatkan atau menimbulkan korban baik luka maupun meninggal dunia dapat dikenakan pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan tindak pidana umum dalam KUHP.
“Perbuatan anak remaja ddengan menempatkan sejenis tangga atau kayu pada ruas jalan seperti terekam dalam video dan tidak lama kemudian pemotor yang melewati terjatuh dan mengakibatkan luka-luka jelas merupakan perbuatan melawan hukum atau tindak Pidana,” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com (21/12/2024).
Menurutnya dalam Pasal 28 Undang - Undang No 2009 tentang LLAJ, disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.
Kemudian, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (1). Ketentuan pidananya diatur dalam pasal 274 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,” tulis pasal tersebut.
“Perbuatan anak remaja yang memasang atau menempatkan sejenis tangga pada ruas jalan tersebut yang mengakibatkan terjatuhnya pemotor yang lewat dapat tindak pidana umum pasal 192 KUHP,” ucap Budiyanto.
Budiyanto juga mengatakan, barang siapa dengan sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk lalu lintas umum, atau merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu diancam:
1. Dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas.
2. Dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan yang timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas dan mengakibatkan mati.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/12/22/092100315/video-viral-iseng-pasang-tangga-di-tengah-jalan-bikin-celaka-pengendara