Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Biaya Bikin SIM Gratis, Ternyata Hoaks

Kompas.com - 17/12/2024, 07:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar di media sosial narasi yang mengatakan bahwa biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) disebut gratis dan berlaku seumur hidup.

Informasi ini tersebar di media sosial, salah satunya melalui akun Tiktok @bangriko89.

“Kabar gembira untuk masyarakat Indonesia, pembuatan SIM dan perpanjangan SIM secara online dan gratis untuk semua jenis SIM. Kabar gembira! Baru saja di infokan buat SIM gratis, SIM berlaku seumur hidup. Khusus bulan Desember tahun ini,” tulis akun Tiktok tersebut.

Baca juga: Teknik Supaya Mobil Matik Tidak Gagal Nanjak

Kabar ini ditepis Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) melalui akun Instagram @korlantaspolri.ntmc yang dikutip Kompas.com, pada Senin (16/12/2024).

“Telah beredar di media sosial, yang menyatakan bahwa ada program atau kebijakan baru yang memberikan SIM tanpa biaya atau berlaku seumur hidup, informasi tersebut tidak benar,” tulis akun Instagram @korlantaspolri.ntmc.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by NTMC Korlantas Polri (@korlantaspolri.ntmc)

Menurut Korlantas, regulasi tarif atau biaya pembuatan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.

Baca juga: Pentingnya Menjaga Jarak Aman saat Berkendara Motor di Musim Hujan

Pasal 1 menyebutkan, jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, antara lain meliputi penerimaan dari:

  • Pengujian untuk penerbitan SIM baru
  • Penerbitan perpanjangan SIM.

Adapun untuk biaya pembuatan SIM A sebesar Rp 120.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM A dikenai biaya sebesar Rp 80.000 per penerbitan. Sementara untuk biaya pembuatan SIM C baru sebesar Rp 100.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan Rp 75.000.

Namun, ini belum termasuk biaya tes kesehatan yang mengikuti kebijakan tarif klinik, tes psikologi, biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dan SATPAS ke rumah pemohon.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau