JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi pengendara kendaraan roda dua di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C.
Terdapat tiga jenis SIM C, yaitu C dan C I yang diperuntukkan untuk pengendara motor 250 cc sampai 500 cc, C II untuk 500 cc ke atas.
Bagi pengendara motor yang belum memiliki SIM C wajib membuat SIM, dan pembuatannya bisa dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat.
Baca juga: Adu Harga LCGC Baru di Akhir Tahun
Sementara untuk persyaratan pembuatan SIM C, yaitu berusia 17 tahun, KTP, pasfoto dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
Kemudian, setelah persyarat di atas terpenuhi pemohon SIM C bisa melanjutkan langkah berikut:
Baca juga: Belasan Mobil Rusak karena Pertamax di Bengkel Ini, Suzuki Termasuk
Untuk tarif pembuatan SIM C sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya pembuatan SIM C, CI dan CII sebesar Rp 100.000, belum termasuk biaya tes psikologi dan kesehatan jasmani di luar satpas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.