Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tarif Resmi dan Syarat Bikin SIM C per Desember 2024

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi pengendara kendaraan roda dua di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C.

Terdapat tiga jenis SIM C, yaitu C dan C I yang diperuntukkan untuk pengendara motor 250 cc sampai 500 cc, C II untuk 500 cc ke atas.

Bagi pengendara motor yang belum memiliki SIM C wajib membuat SIM, dan pembuatannya bisa dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat.

Sementara untuk persyaratan pembuatan SIM C, yaitu berusia 17 tahun, KTP, pasfoto dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.

Kemudian, setelah persyarat di atas terpenuhi pemohon SIM C bisa melanjutkan langkah berikut:

Untuk tarif pembuatan SIM C sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya pembuatan SIM C, CI dan CII sebesar Rp 100.000, belum termasuk biaya tes psikologi dan kesehatan jasmani di luar satpas.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/12/03/151200315/tarif-resmi-dan-syarat-bikin-sim-c-per-desember-2024

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke