Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Desember 2024

Kompas.com - 03/12/2024, 12:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan insentif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Jakarta kembali diberlakukan mulai 2 Desember sampai 31 Desember 2024.

Maka bagi seluruh wajib pajak di wilayah Ibu Kota, diimbau untuk melakukan pengurusan sebelum akhir Desember 2024. Sebab dengan melakukannya, wajib pajak tidak akan dikenakan denda sama sekali.

Informasi ini diumumkan melalui akun Instagram resmi @humaspajakjakarta, Senin (2/11/2024).

Baca juga: Bus Tingkat Baru PO Rosalia Indah, Tiga Kelas Layanan Sekali Jalan

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan penghapusan sanksi administrasi (bunga atau denda) untuk Pajak Kendaraan Bermotor penyerahan pertama bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran sampai tanggal 31 Desember 2024,” tulis unggahan tersebut.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bapenda DKI Jakarta (@humaspajakjakarta)

Untuk mendukung kebijakan ini, layanan Samsat DKI Jakarta tetap buka di hari Sabtu, dimulai sejak 26 Oktober 2024 hingga 28 Desember 2024 dengan jam operasional pukul 08.00 hingga 12.00.

Baca juga: Apparel Berkendara Hasil Kolaborasi dengan Dunia Fesyen

Adapun penghapusan sanksi administrasi untuk jenis PKB dan BBNKB penyerahan pertama, sebagai berikut:

  • Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama.
  • Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud, diberikan terhadap sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran dengan cara melakukan penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa melalui mekanisme permohonan wajib pajak.
  • Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dan diktum KEDUA, diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak periode 2 desember sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau