TANGERANG, KOMPAS.com - Program keringanan dan pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berlangsung di Provinsi Banten sampai akhir 2024.
Lewat ajang GJAW 2024, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten membuka booth di selasar Hall 8 ICE BSD. Namun, tempat tersebut jadi pusat informasi saja, tidak bisa bayar pajak atau balik nama di sana.
"Pemberitahuan saja, kita sedang ada program pembebasan BBNKB II. Begitu juga kalau mutasi masuk, ada subsidi 20 persen buat PKB-nya," kata petugas Bapenda di booth kepada Kompas.com, Kamis (28/11/2024).
Baca juga: Daihatsu Tetap Optimistis Tatap Pasar Tahun Depan
Lebih detail ada empat program keringanan dan pemutihan di Provinsi Banten. Pertama bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II, buat proses mutasi dari luar daerah maupun dalam daerah.
Kemudian ada juga pembebasan denda PKB, kecuali tahun berjalan dan mutasi keluar provinsi. Program ketiga yakni bebas pokok dan denda tunggakan PKB tahun keempat dan seterusnya, kecuali mutasi keluar provinsi.
Baca juga: Alasan Suzuki Lebih Pilih Baleno Hatchback daripada Swift
"Misal 10 tahun denda, hanya empat saja yang dibayar, enam tahunnya bebas, berikut dendanya," kata petugas tersebut.
Terakhir programnya adalah diskon PKB 20 persen untuk yang melakukan mutasi dari luar provinsi.
Programnya berlangsung sampai 21 Desember 2024 untuk bebas BBNKB II, dan Diskon PKB 20 persen. Sedangkan yang bebas denda PKB, Pokok, dan Denda, berlaku sampai 31 Desember 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.