JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan sistem ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan pada Rabu (27/11/2024). Ini sehubungan dengan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di seluruh wilayah Indonesia.
Pengumuman ini diunggah melalui akun Instagram resmi Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, dikutip Kompas.com, Selasa (26/11/2024).
“Sehubungan dengan Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di seluruh wilayah Indonesia pada Rabu (27/11/24), ketentuan Ganjil Genap di di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN,” tulis akun @dishubdkijakarta.
Adapun peniadaan sistem ganjil genap di DKI Jakarta ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang berbunyi:
Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Dalam unggahan tersebut juga dituliskan bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 84 ayat (3), berbunyi “Pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan”.
“Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi peraturan yang ada dan tetap mengutamakan keselamatan di jalan,” tulis unggahan tersebut.
Untuk diketahui, saat ini ada 25 titik ruas jalan DKI Jakarta yang terkena ganjil genap. Berikut daftarnya:
https://otomotif.kompas.com/read/2024/11/27/062200215/ingat-ganjil-genap-jakarta-ditiadakan-hari-ini