JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan raya merupakan fasilitas umum yang dapat digunakan oleh semua pengendara, sehingga kesadaran akan keselamatan bersama sangat penting.
Salah satu tindakan yang sering disepelekan adalah teknik putar balik kendaraan yang tidak dilakukan dengan benar. Padahal, kesalahan dalam melakukan manuver ini bisa berbahaya bagi pengguna jalan lainnya.
Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), menjelaskan, ada prosedur yang benar dalam melakukan putar balik, baik bagi pengendara mobil maupun motor.
Baca juga: Bolehkah Menunda Penggantian Saringan Udara pada Mobil?
Pertama-tama, sebelum memutar balik, pengemudi harus memastikan kondisi sekitar aman. Jika kendaraan berada di lajur tengah dan hendak beralih ke lajur kanan untuk melakukan putar balik, pengemudi harus memeriksa blind spot dan menyalakan lampu sein.
"Hindari manuver mendadak yang bisa menyebabkan kecelakaan," katanya saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.
Setelah berada di titik U-turn, Jusri menyampaikan pengemudi harus berhenti sejenak untuk memastikan tidak ada kendaraan dari arah berlawanan.
Jika situasi aman, lakukan putar balik dengan perlahan, tanpa menginjak gas terlalu dalam, untuk menghindari bahaya.
"Setelah berhasil berputar, jangan langsung pindah lajur. Pengemudi harus menunggu minimal 50 meter dari titik U-turn sebelum berpindah lajur, setelah memastikan tidak ada kendaraan yang membahayakan," kata dia.
Baca juga: Pentingnya Melakukan Servis AC Mobil Secara Rutin
Proses ini membutuhkan ketelitian, karena memaksakan berpindah lajur bisa berisiko tinggi, terutama jika ada kendaraan yang sedang melintas.
Lokasi putar balik juga harus diperhatikan. Jusri menekankan pentingnya memilih tempat yang aman dan tidak mengganggu lalu lintas.
Menghindari putar balik di jalan yang padat kendaraan sangat disarankan, karena dapat menyebabkan kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan.
"Jika tidak ada pilihan lain, misalnya dalam situasi darurat, pengendara bisa melakukan putar balik di depan gang, namun tetap harus memperhatikan kondisi lalu lintas dan tidak menghalangi jalur kendaraan lain," katanya.
View this post on Instagram
Melakukan putar balik juga harus memperhatikan rambu lalu lintas yang ada. Sebab ada beberapa ruas yang dilarang melakukannya dan berpayung hukum melalui Peraturan Menteri Perhubungan No.13 Tahun 2014 Pasal 12 Ayat 4E.
Apabila melanggar, sanksi yang terdapat bagi para pelanggar yaitu dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 1).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.