Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat, Etika dan Aturan Putar Balik yang Aman di Jalan Raya

JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan raya merupakan fasilitas umum yang dapat digunakan oleh semua pengendara, sehingga kesadaran akan keselamatan bersama sangat penting.

Salah satu tindakan yang sering disepelekan adalah teknik putar balik kendaraan yang tidak dilakukan dengan benar. Padahal, kesalahan dalam melakukan manuver ini bisa berbahaya bagi pengguna jalan lainnya.

Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), menjelaskan, ada prosedur yang benar dalam melakukan putar balik, baik bagi pengendara mobil maupun motor.

Pertama-tama, sebelum memutar balik, pengemudi harus memastikan kondisi sekitar aman. Jika kendaraan berada di lajur tengah dan hendak beralih ke lajur kanan untuk melakukan putar balik, pengemudi harus memeriksa blind spot dan menyalakan lampu sein.

"Hindari manuver mendadak yang bisa menyebabkan kecelakaan," katanya saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.

Setelah berada di titik U-turn, Jusri menyampaikan pengemudi harus berhenti sejenak untuk memastikan tidak ada kendaraan dari arah berlawanan.

Jika situasi aman, lakukan putar balik dengan perlahan, tanpa menginjak gas terlalu dalam, untuk menghindari bahaya.

"Setelah berhasil berputar, jangan langsung pindah lajur. Pengemudi harus menunggu minimal 50 meter dari titik U-turn sebelum berpindah lajur, setelah memastikan tidak ada kendaraan yang membahayakan," kata dia.

Proses ini membutuhkan ketelitian, karena memaksakan berpindah lajur bisa berisiko tinggi, terutama jika ada kendaraan yang sedang melintas.

Lokasi putar balik juga harus diperhatikan. Jusri menekankan pentingnya memilih tempat yang aman dan tidak mengganggu lalu lintas.

Menghindari putar balik di jalan yang padat kendaraan sangat disarankan, karena dapat menyebabkan kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan.

"Jika tidak ada pilihan lain, misalnya dalam situasi darurat, pengendara bisa melakukan putar balik di depan gang, namun tetap harus memperhatikan kondisi lalu lintas dan tidak menghalangi jalur kendaraan lain," katanya.

Apabila melanggar, sanksi yang terdapat bagi para pelanggar yaitu dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 1).

https://otomotif.kompas.com/read/2024/11/06/114200315/catat-etika-dan-aturan-putar-balik-yang-aman-di-jalan-raya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke