JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi pengendara sepeda motor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C sebagai salah satu syarat sah untuk berkendara di jalan raya.
SIM C juga perlu diperpanjang setiap lima tahun sekali sebelum masa berlakunya habis. Jika telat satu hari saja, maka pemilik SIM harus membuat yang baru.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan Surat Telegram ST/985/IV/2016 Tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Baca juga: Kepesertaan BPJS Kesehatan Masih Proses, Apakah SIM Bisa Terbit?
Sementara, tarif perpanjangan SIM C sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Adapun biaya resmi perpanjang SIM C, yaitu sebesar Rp 75.000 dan belum termasuk dengan biaya lainnya, seperti tes psikolog dan tes RIKKES jasmani.
Kemudian, untuk syarat perpanjangan SIM C, yaitu
Persyaratan melampirkan kepesertaan JKN aktif ini merupakan uji coba secara nasional mulai 1 November 2024. Di mana ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.