Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepesertaan BPJS Kesehatan Masih Proses, Apakah SIM Bisa Terbit?

Kompas.com - 04/11/2024, 09:12 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepersertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai Jumat, 1 November 2024.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, mengatakan bahwa uji coba nasional yang dimulai pada tanggal tersebut merupakan kelanjutan dan perluasan dari pelaksanaan uji coba sebelumnya.

Baca juga: Impresi Singkat Electrum H3i, Motor Listrik Ringkas Bagasi Luas

Sebagaimana diketahui, uji coba menjadikan kepersertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat pemohon SIM telah dilaksanakan dari 1 Juli 2024 hingga 30 September 2024 di tujuh Polda dengan total 105 Polres.

Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Jawa Tengah.Kompas.com/ Tresno Setiadi Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Jawa Tengah.

David menjelaskan bahwa hasil evaluasi pelaksanaan uji coba sebelumnya menunjukkan respon positif dari masyarakat.

"Dari hasil evaluasi, pelaksanaan uji coba sebelumnya berjalan dengan baik dan mendapat respon positif dari masyarakat, meskipun masih terdapat beberapa area yang perlu ditingkatkan," ujarnya dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan pada Minggu (3/11/2024).

David juga menyatakan bahwa selama masa uji coba di tujuh Polda, masih terdapat pemohon SIM yang kepesertaan JKN-nya nonaktif atau belum terdaftar sebagai peserta JKN.

Baca juga: Menperin Dorong Chery Tingkatkan TKDN sampai 60 persen

Sat Lantas Polres Metro Bekasi Kota mulai menerapkan ujian praktik untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) kendaraan roda dua atau C dengan lintasan baru berbentuk huruf S, mulai Senin (7/8/2023) KOMPAS.com/FIRDA JANATI Sat Lantas Polres Metro Bekasi Kota mulai menerapkan ujian praktik untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) kendaraan roda dua atau C dengan lintasan baru berbentuk huruf S, mulai Senin (7/8/2023)

Namun, ia menegaskan bahwa selama masa uji coba nasional ini, apabila SIM sudah diterbitkan tetapi kepesertaan JKN masih dalam proses pengaktifan atau pendaftaran ke Program JKN, SIM tetap dapat diberikan.

Jika pemohon belum terdaftar sebagai peserta JKN, tetap dapat mengajukan permohonan SIM.

Namun, pemohon didorong untuk mendaftar kepesertaan JKN melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau