Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Klarifikasi Kemenkeu soal Pernyataan Maung Jadi Mobil Dinas Menteri | Video Minimarket Sindir Tukang Parkir Liar Pakai Pengeras Suara | Bisakah Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Tanpa

Kompas.com - 30/10/2024, 06:02 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak pembaca yang ingin tahu soal klarisikasi Kemenkeu soal pernyataan Maung jadi mobil dinas menteri. Begitu pula dengan artikel video minimarket sindir tukang parkir liar pakai pengeras suara.

Tak ketinggalan, banyak juga pembaca penasaran apakah bisa membayar pajak kendaraan lima tahunan tanpa BPKB. Untuk lebih lengkapnya, berikut ini kumpulan artikel otomotif terpopuler pada Selasa (29/10/2024):

1. Klarifikasi Kemenkeu soal Pernyataan Maung Jadi Mobil Dinas Menteri

Penampakan kendaraan Presiden RI Prabowo Subianto usai dilantik di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Minggu (20/10/2024).Dok. Pindad Penampakan kendaraan Presiden RI Prabowo Subianto usai dilantik di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Minggu (20/10/2024).

Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) mengklarifikasi pernyataan Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu soal mobil Maung bikinan PT Pindad yang akan jadi kendaraan dinas para menteri dan pejabat eselon I.

Kemenkeu menyatakan, kalimat yang disampaikan Anggito di Sekolah Vokasi UGM pada Senin (28/10/2024) pagi, bukan dimaksudkan sebagai perencanaan, melainkan sebatas contoh pemanfaatan produk dalam negeri.

Baca juga: Klarifikasi Kemenkeu soal Pernyataan Maung Jadi Mobil Dinas Menteri

2. Posisi Tuas Transmisi Mobil Matik yang Tepat Saat Berkendara di Jalan Tol

Ilustrasi berkendara di jalan tolKOMPAS.com/DIO DANANJAYA Ilustrasi berkendara di jalan tol

Berkendara menggunakan mobil dengan transmisi matik terbilang cukup mudah, karena pengemudi hanya perlu memindahkan tuas transmisi ke posisi "D" dan kendaraan akan berjalan.

Namun, saat melaju di jalan tol dengan batas kecepatan tertentu, pengemudi perlu mempertimbangkan posisi tuas transmisi yang paling tepat.

Baca juga: Posisi Tuas Transmisi Mobil Matik yang Tepat Saat Berkendara di Jalan Tol

3. Video Minimarket Sindir Tukang Parkir Liar Pakai Pengeras Suara

Di Indonesia contoh badan usaha BUMS adalah jaringan Alfamart, lalu contoh perusahaan BUMS lainnya adalah Indomaret.Muhammad Idris/Money.kompas.com Di Indonesia contoh badan usaha BUMS adalah jaringan Alfamart, lalu contoh perusahaan BUMS lainnya adalah Indomaret.

Video viral di media sosial menunjukkan minimarket yang memberikan pemberitahuan kepada konsumen untuk tidak memberikan uang kepada juru parkir liar.

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram Jakarta Keras, minimarket tersebut menyampaikan pemberitahuan untuk jangan memberikan uang pada juru parkir liar melalui pengeras suara.

Baca juga: Video Minimarket Sindir Tukang Parkir Liar Pakai Pengeras Suara

4. Pahami Ini Sebelum Membeli Toyota Avanza Lawas

Membeli mobil bekas langsung dari pemilik bisa jadi lebih menguntungkan. Auto2000 Membeli mobil bekas langsung dari pemilik bisa jadi lebih menguntungkan.

Unit bekas Toyota Avanza lawas hingga saat ini masih banyak diburu oleh konsumen Indonesia. Meski telah berusia hampir 20 tahun sejak pertama diluncurkan pada 2023, MPV dari Toyota ini masih banyak diminati.

Ini lantaran Avanza dikenal memiliki mesin yang bandel, irit, memiliki kabin yang luas hingga berpenggerak roda belakang turut menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan.

Baca juga: Pahami Ini Sebelum Membeli Toyota Avanza Lawas

5. Bisakah Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Tanpa BPKB?

Ilustrasi BPKB Dok. Shutterstock/Kristina Ismulyani Ilustrasi BPKB

Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak satu tahunan maupun lima tahunan.

Untuk pajak lima tahunan merupakan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang disertai dengan penggantian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor.

Baca juga: Bisakah Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Tanpa BPKB?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau