JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak pembaca yang ingin tahu soal klarisikasi Kemenkeu soal pernyataan Maung jadi mobil dinas menteri. Begitu pula dengan artikel video minimarket sindir tukang parkir liar pakai pengeras suara.
Tak ketinggalan, banyak juga pembaca penasaran apakah bisa membayar pajak kendaraan lima tahunan tanpa BPKB. Untuk lebih lengkapnya, berikut ini kumpulan artikel otomotif terpopuler pada Selasa (29/10/2024):
1. Klarifikasi Kemenkeu soal Pernyataan Maung Jadi Mobil Dinas Menteri
Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) mengklarifikasi pernyataan Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu soal mobil Maung bikinan PT Pindad yang akan jadi kendaraan dinas para menteri dan pejabat eselon I.
Kemenkeu menyatakan, kalimat yang disampaikan Anggito di Sekolah Vokasi UGM pada Senin (28/10/2024) pagi, bukan dimaksudkan sebagai perencanaan, melainkan sebatas contoh pemanfaatan produk dalam negeri.
2. Posisi Tuas Transmisi Mobil Matik yang Tepat Saat Berkendara di Jalan Tol
Berkendara menggunakan mobil dengan transmisi matik terbilang cukup mudah, karena pengemudi hanya perlu memindahkan tuas transmisi ke posisi "D" dan kendaraan akan berjalan.
Namun, saat melaju di jalan tol dengan batas kecepatan tertentu, pengemudi perlu mempertimbangkan posisi tuas transmisi yang paling tepat.
3. Video Minimarket Sindir Tukang Parkir Liar Pakai Pengeras Suara
Video viral di media sosial menunjukkan minimarket yang memberikan pemberitahuan kepada konsumen untuk tidak memberikan uang kepada juru parkir liar.
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram Jakarta Keras, minimarket tersebut menyampaikan pemberitahuan untuk jangan memberikan uang pada juru parkir liar melalui pengeras suara.
4. Pahami Ini Sebelum Membeli Toyota Avanza Lawas
Unit bekas Toyota Avanza lawas hingga saat ini masih banyak diburu oleh konsumen Indonesia. Meski telah berusia hampir 20 tahun sejak pertama diluncurkan pada 2023, MPV dari Toyota ini masih banyak diminati.
Ini lantaran Avanza dikenal memiliki mesin yang bandel, irit, memiliki kabin yang luas hingga berpenggerak roda belakang turut menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan.
5. Bisakah Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Tanpa BPKB?
Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak satu tahunan maupun lima tahunan.
Untuk pajak lima tahunan merupakan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang disertai dengan penggantian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/10/30/060200015/-populer-otomotif-klarifikasi-kemenkeu-soal-pernyataan-maung-jadi-mobil