Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Cukup Cuma Pakai Helm, tapi Helm Mesti SNI

Kompas.com - 27/10/2024, 10:01 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Helm adalah perlengkapan wajib bagi setiap pengendara sepeda motor. Pengendara yang tidak menggunakan helm akan dikenakan tindakan tilang oleh pihak berwenang.

Namun sekadar memakai helm saja tidak cukup ada standar tertentu yang harus dipenuhi.

Baca juga: Sopir Bus Oleng Langsung Dipecat, Langkah Tepat buat PO Bus

Budiyanto, seorang pemerhati masalah transportasi dan hukum, menjelaskan bahwa helm yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang adalah helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Ilustrasi menyalip saat berkendara pakai sepeda motorDok. Wahana Honda Ilustrasi menyalip saat berkendara pakai sepeda motor

"Helm yang diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah helm SNI. Jenisnya bisa berupa half face atau full face. Keduanya diperbolehkan, asalkan memenuhi standar SNI," ujarnya kepada  Kompas.com, Jumat (25/10/2024).

Budiyanto mengatakan, meski UU tidak secara spesifik mengatur jenis helm yang harus digunakan, penting untuk diketahui bahwa setiap jenis helm memiliki peruntukan dan tingkat perlindungan yang berbeda.

"Jenis helm masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan. Helm half face lebih ringan, sedangkan helm full face lebih berat tetapi menawarkan tingkat perlindungan yang lebih baik," tuturnya.

Baca juga: Hasil Sprint Race MotoGP Thailand 2024, Bastianini Juara

Aturan mengenai penggunaan helm SNI ini diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No 22 Tahun 2009, khususnya pada Pasal 291.

Penggunaan helm SNI sudah diatur oleh penerintah- Penggunaan helm SNI sudah diatur oleh penerintah

Baca juga: Sopir Bus PO Sanjaya Dipecat Usai Aksi Oleng di Depan Penonton

Budiyanto mengatakan, aturan ini bertujuan untuk memastikan keselamatan pengendara di jalan raya.

Sesuai konteks keselamatan berkendara, penting bagi pengendara untuk memilih helm yang tidak hanya nyaman, tetapi juga mampu memberikan perlindungan maksimal.

Dengan memilih helm yang sesuai dan memenuhi standar, pengendara tidak hanya mematuhi hukum, tetapi juga menjaga diri mereka dari risiko cedera yang lebih serius.

UU LLAJ No 22 Tahun 2009 Pasal 291.

Pasal 291 Ayat 1

- Pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar nasional dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Pasal 291 Ayat 2

- Pengemudi yang menggunakan helm tetapi penumpangnya tidak, pengemudi juga dapat dikenakan denda yang sama, yaitu Rp250.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau