Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Telat Pajak Tahunan Kendaraan Bisa Kena Tilang

Kompas.com - 27/10/2024, 09:41 WIB
Selma Aulia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak tahunan tepat waktu, supaya terhindar dari denda telat bayar pajak.

Dengan membayar pajak kendaraan, maka mobil atau motor tetap legal dan terdaftar secara sah, dan terhindar dari masalah hukum seperti terkena tilang dari polisi.

Kasi STNK Ditlantas Polda Jawa Tengah Kompol Ris Andrian mengatakan, pengendara motor yang telat bayar pajak kendaraan bermotor, maka bisa ditilang.

Baca juga: Sopir Bus Oleng Langsung Dipecat, Langkah Tepat buat PO Bus

Ilustrasi polisi gelar Operasi Patuh 2024. Berikut ini 14 jenis pelanggaran yang disasar. DOKUMENTASI POLRES KP Ilustrasi polisi gelar Operasi Patuh 2024. Berikut ini 14 jenis pelanggaran yang disasar.

“Bisa kena tilang, ini sesuai dengan UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 70 ayat (2) yang berbunyi: STNK dan TNKB berlaku Selama 5 tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun,” kata Ris kepada Kompas.com, Sabtu (26/10/2024).

Selain itu, Ris juga mengatakan peraturan lain mengenai hal tersebut diatur dalam Perpol No. 7 Tahun 2021 Tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, dalam Pasal 15 yang berbunyi:

  • ayat (1) yang berbunyi “Registrasi pengesahan Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa pengesahan STNK secara berkala setiap tahun”.
  • ayat (2) Registrasi pengesahan Ranmor wajib diajukan sebelum masa pengesahan berakhir.
  • ayat (3) yang berbunyi “Registrasi pengesahan ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian Ranmor”.

Baca juga: Awas Tak Sadar Kena Tilang Elektronik, STNK Bisa Diblokir


Ris juga mengatakan, setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak kendaraan bermotor, oleh karena itu antara membayar pajak kendaraan dan pengesahan STNK merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

“Setiap pengesahan STNK dikerjakan oleh kelompok kerja dibawah naungan Samsat, berdasarkan Perpres No. 5 tahun 2015 tentang penyelenggaraan Samsat, sehingga sebelum pemilik kendaraan membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya, maka STNK tidak dapat disahkan,” ucap Ris.

Dengan begitu, sangat penting bagi pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak tahunan tepat waktu, karena tidak hanya untuk menghindari denda dan tilang, tetapi juga untuk memastikan bahwa kendaraan tetap legal dan terdaftar secara sah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau