SEMARANG, KOMPAS.com - Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak tahunan tepat waktu, supaya terhindar dari denda telat bayar pajak.
Dengan membayar pajak kendaraan, maka mobil atau motor tetap legal dan terdaftar secara sah, dan terhindar dari masalah hukum seperti terkena tilang dari polisi.
Kasi STNK Ditlantas Polda Jawa Tengah Kompol Ris Andrian mengatakan, pengendara motor yang telat bayar pajak kendaraan bermotor, maka bisa ditilang.
“Bisa kena tilang, ini sesuai dengan UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 70 ayat (2) yang berbunyi: STNK dan TNKB berlaku Selama 5 tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun,” kata Ris kepada Kompas.com, Sabtu (26/10/2024).
Selain itu, Ris juga mengatakan peraturan lain mengenai hal tersebut diatur dalam Perpol No. 7 Tahun 2021 Tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, dalam Pasal 15 yang berbunyi:
Ris juga mengatakan, setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak kendaraan bermotor, oleh karena itu antara membayar pajak kendaraan dan pengesahan STNK merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
“Setiap pengesahan STNK dikerjakan oleh kelompok kerja dibawah naungan Samsat, berdasarkan Perpres No. 5 tahun 2015 tentang penyelenggaraan Samsat, sehingga sebelum pemilik kendaraan membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya, maka STNK tidak dapat disahkan,” ucap Ris.
Dengan begitu, sangat penting bagi pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak tahunan tepat waktu, karena tidak hanya untuk menghindari denda dan tilang, tetapi juga untuk memastikan bahwa kendaraan tetap legal dan terdaftar secara sah.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/10/27/094100015/ingat-telat-pajak-tahunan-kendaraan-bisa-kena-tilang