JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan aturan pembatasan dengan skema ganjil genap (gage) mulai pagi ini, Senin (21/10/2024) hingga Jumat (25/10/2024).
Ganjil genap pekan ini akan berlangsung normal di 25 ruas jalan Jakarta dengan dua sesi waktu, yaitu pagi-siang pukul 06.00-10 WIB dan sore-malam pukul 16.00-21.00 WIB.
Bagi pengguna jalan dimohon untuk tertib dan menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas. Sebab, jika melanggar akan dikenakan sanksi denda tilang maksimal Rp 500.000.
Baca juga: Rombongan Sound Horeg Ramaikan Pelantikan Prabowo-Gibran
Aturan tersebut, sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Sebagai pengingat, berikut daftar 25 ruas jalan Jakarta yang kena ganjil genap lima hari ke depan:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.