Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rombongan Sound Horeg Ramaikan Pelantikan Prabowo-Gibran

Kompas.com - 20/10/2024, 16:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Puluhan sound horeg ikut menggetarkan pesta rakyat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2024-2029, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, Minggu (20/10/2024).

Diangkut menggunakan truk dari berbagai merek berbeda, keberadaannya di depan stasiun BNI City, Sudirman, Jakarta Pusat, mendapat antusiasme warga.

"Penampilan sound horeg akan dimulai pada pukul 14.00 WIB sampai selesai nanti untuk memeriahkan pelantikan Presiden Prabowo dan Mas Gibran," kata Suroso dari Breworks saat ditemui Kompas.com, Minggu.

Baca juga: Penyebab Roda Belakang Marquez Spin dan Berasap Saat Start

Rombongan Sound Horeg Getarkan Pelantikan Prabowo-GibranKompas.com/Ruly Rombongan Sound Horeg Getarkan Pelantikan Prabowo-Gibran

Dirinya menyebut, rombongan berasal dari Jawa Timur dan Jawa Tengah, dengan membawa berbagai karakteristik masing-masing.

"Kita kemarin berangkat dari sekitar pukul 09.00 WIB untuk memeriahkan acara pelantikan. Setelah ini, nanti malam, langsung pulang," ucapnya.

Kendati menyertai acara dengan suara besar, Mbhaso, panggilan akrabnya mengaku sound horeg yang dibawa saat ini tertib aturan, tidak akan mengganggu pejalan lain.

Rombongan Sound Horeg Getarkan Pelantikan Prabowo-GibranKompas.com/Ruly Rombongan Sound Horeg Getarkan Pelantikan Prabowo-Gibran

Dalam artian, apabila petugas meminta untuk dihentikan, para petugas juga akan segera menghentikan pertunjukkan. Ia juga berharap penonton tidak rusuh.

Sebelumnya, keberadaan sound horeg di tengah masyarakat telah menuai pro dan kontra. Sebab truk yang bawa sound system tersebut biasanya dimensinya terlalu besar, jadi tidak muat di jalan raya.

Baca juga: Momen Prabowo Naik Maung Garuda Sambut Warga Usai Pelantikan

Rombongan Sound Horeg Getarkan Pelantikan Prabowo-GibranKompas.com/Ruly Rombongan Sound Horeg Getarkan Pelantikan Prabowo-Gibran

Pengamat Transportasi Budiyanto mengatakan, pengemudi truk yang membawa speaker seabrek merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas yang berkaitan dengan larangan dimensi, sebagaimana diatur dalam Pasal 307 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan ;

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau