JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan aturan pembatasan dengan skema ganjil genap (gage) mulai pagi ini, Senin (21/10/2024) hingga Jumat (25/10/2024).
Ganjil genap pekan ini akan berlangsung normal di 25 ruas jalan Jakarta dengan dua sesi waktu, yaitu pagi-siang pukul 06.00-10 WIB dan sore-malam pukul 16.00-21.00 WIB.
Bagi pengguna jalan dimohon untuk tertib dan menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas. Sebab, jika melanggar akan dikenakan sanksi denda tilang maksimal Rp 500.000.
Aturan tersebut, sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Sebagai pengingat, berikut daftar 25 ruas jalan Jakarta yang kena ganjil genap lima hari ke depan:
https://otomotif.kompas.com/read/2024/10/21/061200015/ganjil-genap-jakarta-kembali-berlaku-di-25-jalan-ini