Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Truk Sound Horeg dengan Speaker Besar Coba Rusak Lampu Jalan

Kompas.com - 15/10/2024, 19:01 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Truk Sound Horeg yang suka membawa speaker seabrek kembali berulah. Sebelumnya pernah terlihat merusak jembatan agar kendaraannya bisa melintas, kini ada lagi video yang memperlihatkan krunya sedang merusak lampu jalanan.

Video tersebut diunggah akun fakta.jakarta di Instagram. Kelihatan seorang kru yang ada di atas speaker berusaha mendorong lampu lalu lintas biar truk bisa melintas.

"Kru Sound Horeg berusaha rusak lampu jalan gegara truk tak bisa lewat," tulis di keterangan video tersebut, dikutip Kompas.com, Selasa (15/10/2024).

Baca juga: PJR Tol Cipali Tangkap Pelaku Pencurian Ban Serep Truk

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Fakta Jakarta (@fakta.jakarta)

 

Seharusnya truk yang bawa muatan sesuai standar bisa saja melintasi jalan tersebut. Cuma memang truk yang bawa sound system tersebut biasanya dimensinya terlalu besar, jadi tidak muat di jalan raya.

Pengamat Transportasi Budiyanto mengatakan, pengemudi truk yang membawa speaker seabrek merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas yang berkaitan dengan pelanggaran dimensi, sebagaimana diatur dalam Pasal 307 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berisi:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca juga: CVT Suzuki Burgman Rembes, Bisa Ganti di Bengkel Resmi

"Sedangkan kalau merusak lampu penerangan jalan, merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 406 KUHP," ucap Budiyanto kepada Kompas.com, Selasa (15/10/2024).

Buat pasal 406 KUHP berisi barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang suluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.

Budiyanto bilang, Polisi bisa menindak karena pelanggaran kasatmata. Kedua pasal tadi bisa langsung dikenakan kepada pelanggar.

"Apabila sampai berdampak pada rusaknya jalan dapat dikenakan pasal 274 UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta," ucap Budiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau