JAKARTA, KOMPAS.com - Selama dua pekan ke depan mulai, Senin (14/10/2024) hingga Minggu (27/10/2024), Operasi Zebra 2024 digelar untuk menertibkan pelanggaran lalu lintas guna menurunkan angka kecelakaan.
Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin menyampaikan para pelanggar lalu lintas akan ditindak melalui tilang elektronik ataupun electronic traffic law enforcement (ETLE).
Selain ETLE, pelanggaran-pelanggaran tertentu akan ditindak petugas di lapangan dengan melakukan penilangan manual.
Baca juga: Ini 14 Pelanggaran Lalu Lintas yang Diincar Selama Operasi Zebra 2024
Kompas.com/Daafa Alhaqqy 14 sasaran pelanggaran Operasi Zebra 2024.
"Kami lebih mengutamakan teguran bagi pelanggar yang menjadi penyebab utama kecelakaan, seperti pengendara motor yang tidak memakai helm, melawan arus, atau melebihi batas kecepatan,” ujar dia dalam keterangannya dikutip, Selasa (15/10/2024).
Sementara, bagi pengendara yang ingin memastikan apakah kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak, bisa melakukan pemeriksaan secara online melalui laman resmi https://etle-pmj.id/.
Berikut cara cek status tilang elektronik secara online:
- Kunjungi laman https://etle-pmj.id/
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan
- Setelah terisi semua, pilih “Cek Data”
- Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat “No Data Available”
- Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan
Apabila terekam ETLE, maka perlu membayar denda tilang menggunakan Virtual Account Bank BRI (BRIVA). Mengutip situs resmi ETLE, berikut cara bayar denda tilang elektronik:
Cara bayar ETLE via kantor Bank BRI:
- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
- Isi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom “Nomor Rekening” dan Nominal titipan denda tilang elektronik pada slip setoran
- Serahkan slip setoran kepada teller BRI
- Teller BRI akan melakukan validasi transaksi
- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti bayar denda tilang elektronik yang sah
- Slip setoran diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
Baca juga: Daftar Besaran Denda Tilang bagi Pelanggar Operasi Zebra 2024
Bayar denda tilang elektronik via ATM BRI:
- Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA -Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Di halaman konfirmasi, pastikan detail denda tilang elektronik sudah sesuai seperti Nomor Briva, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi. Copy struk ATM sebagai bukti cara bayar e-tilang yang sah dan disimpan
- Struk ATM asli diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan bukti yang disita
Cara Bayar e-tilang via mobile banking BRI:
- Login aplikasi BRI Mobile
- Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA -Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda tilang elektronik yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
- Masukkan PIN
- Simpan notifikasi SMS sebagai bukti cara bayar e-tilang
- Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.